
Semarang, gatra.net- Menghukum pengguna narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) dengan cara di sel dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) bukan solusi dan membuat jera pelakunya.
Sebaliknya malah akan semakin mejadi-jadi serta banyak ide dan pengalaman yang didapatkan selama dalam tahanan.
Hal ini disampaikan bekas pengguna narkoba asal Semarang, Budi Rahardjo dalam rilis kepada wartawan di Semarang, Rabu (7/4).
Menurut pria yang akrab disapa Ceming ini, lingkungan dalam lapas hampir 80% adalah pengguna dan beberapa saja yang memang seorang pengedar atau justru bandar narkotika.
Dengan kondisi ini, maka yang dibahas dan ceritakan adalah pengalaman dan tindakan selama menggunakan narkoba.
“Jadi kalau aparat penegak hukum, selalu menghukum pengguna narkotika dengan cara dikurung di lembaga pemasyarakatan lapas maupun rumah tahanan, pastinya bukannya mereka semakin takut dan kapok, melainkan sebaliknya mereka semakin jadi, banyak ide dan pengalaman,” ujarnya.
Lebih lanjut Ceming menyatakan, pernah menjadi korban penyalahgunaan narkotika pada 1997-1999, dan sempat berhenti total selama 14 tahun.
Namun, kembali terjerat menjadi pengguna nakotika lagi pada 2015 setelah diajak teman untuk mencoba barang haram tersebut.
Akibatnya, Ceming pernah berurusan dengan aparat penegak hukum dan masuk lapas, hingga menjalani rehabilitasi.
“Saya sendiri adalah korban narkotika, saya adalah anak yang disayangi oleh keluarga, tapi malah berulang-ulang kali menyakiti hati dan perasaan keluarga. Apalagi setelah pernah masuk penjara dan rehabilitasi, barulah menyadari menggunakan narkotika salah, tapi penjara tetap bukan solusinya,” katanya.
Dari pengalamannya masuk penjara, melihat langsung didalam hampir 80% dari semua tahanan dan narapidana adalah perkara narkotika.
Padahal status awal mereka hanya korban atau penyalahguna, namun karena peraulan selama dalam penjara bisa berubah menjadi pengedar.
“Sebenarnya korban penyalahguna yang ditahan itu rata-rata adalah orang baik, mereka semua hanya salah jalan,” katanya.
Dia mengusulkan pemerintah Indonesia bisa membentuk satu yayasan atau lembaga yang bertugas untuk filterisasi perkara narkotika.
Dengan begitu kalau menemukan ada tahanan dengan analisa memang seorang pecandu narkotika, tinggal di rehabilitasi secara gratis.
Di samping itu pemerintah juga melakukan kerja sama dengan perusahaan atau pabrik untuk membantu mempekerjakan para tahanan kasus narkotika.
"Recovering addict setengahnya jadi tanggungjawab pemerintah. Kalau bisa diterapkan metode itu, saya rasa akan lebih manusiawi dan para pengguna akan bangkit melihat masa depan,” ujar Ceming.
Kepada para korban narkotika, Ceming berpesan agar berhenti menyalahgunakan narkotika, agar bisa hidup lebih baik.
“Saya memberanikan menceritakan pengalaman ini, agar ada perubahan yang baik dalam penanganan penyalahguna narkotika,” katanya.