Home Hukum Diancam & Dituduh Selingkuh, Karyawan Bunuh Bos Pabrik Wajan

Diancam & Dituduh Selingkuh, Karyawan Bunuh Bos Pabrik Wajan

Bantul, gatra.net - Tak terima karena mendapat ancaman akan dibunuh, Nur Kholis (22) tega menghabisi Budiyantoro yang merupakan bos pabrik wajan tempatnya bekerja.
 
Korban tewas setelah dicekik saat berada satu mobil. Pelaku pun ditangkap jajaran Polres Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (31/3), saat akan membuang barang bukti berupa mobil korban.
 
Dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Kasat Reskrim Polres Bantul Ngadi menyatakan pembunuhan ini terjadi di satu jalan di Kecamatan Banguntapan, Selasa malam (30/3).
 
"Pelaku sebelumnya merupakan karyawan korban di perusahaan pembuatan wajan di Banguntapan. Pelaku dikeluarkan korban karena difitnah merayu istrinya dan diancam akan dibunuh," kata Ngadi.
 
Aksi pembunuhan ini berawal saat korban mengajak pelaku naik mobil saat jumpa di jalan. Pelaku yang telah menyiapkan kawat lantas menjerat leher korban dari belakang sampai meninggal.
 
Dengan mobil korban, pelaku yang berasal dari Samarinda, Kalimantan Timur, ini lantas membuang barang bukti di daerah Godean, Seyegan Sleman, dan Sedayu, Bantul.
 
"Sedangkan jenazah korban dibuang pelaku di Selokan Selogedong, Desa Argodadi, Kecamatan Sedayu," lanjut Ngadi.
 
Saat akan membuang mobil, pelaku dicokok Polres Kulonprogo yang curiga dengan keberadaan mobil Kijang Innova tanpa plat nomor dengan kaca retak berhenti di Kecamatan Nanggulan.
 
Dari pemeriksaan, pelaku mengakui tindakan pembunuhan tersebut dan menunjukkan keberadaan jenazah korban.
 
"Motif pelaku memecah kaca dan membuang acak barang-barang milik korban agar kejadian ini dianggap sebagai kejahatan perampokan," katanya.
 
Dalam pengakuannya, pelaku mengakui memang kerap berkomunikasi dengan istri korban. "Tapi kami tidak selingkuh dan belum pernah jalan bareng," ujarnya.
 
Menurutnya, aksi nekat menghabisi korban itu karena pelaku tidak ingin dirinya dibunuh terlebih dahulu karena sudah sering diancam akan dibunuh.
 
Kepada pelaku, polisi menjerat korban dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan terencana dengan ancaman minimal 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup.
 
1146