Home Hukum Beginian di Ruang Sidang, 3 Anggota Dewan & Sekwan Ditangkap

Beginian di Ruang Sidang, 3 Anggota Dewan & Sekwan Ditangkap

Rote Ndao, gatra.net- Tiga anggota DPRD Rote Ndao bersama Sekretaris DPRD Kabupaten Rote Ndao Rabu 24 Maret 2021 lalu sekitarpukul 19.00 Wita, dicokok polisi karena terlibat judi kartu remi.

Mereka adalah Zinsendorf Yosua Adu (52 tahun ) dari PDIP, Yance Abikusno Daik (42), Partai Nasdem dan Adrianus Pandie (57) dari Partai Gerindra dan Sekretaris DPRD Kabupaten Rote Ndao Benyami Koamesah (54). Ikut diamankan hendrik Geli, seorang wartawan media onlinie di Rote Ndao.

Kapolres Rote Ndao AKBP Felli Hermanto membenarkan adanya penggerebekan dugaan perjudian tersebut yang dipimpin langsung oleh KBO Satreskrim AIPTU Stefanus Palaka. Penggerebekan ini dilaksanakan pada Rabu 24 Maret 2021 sekitar pukul 19.00 Wita di gedung DPRD Kabupaten Rote Ndao.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, IPTU Yames Mbau memerintahkan anggota yang dipimpin langsung oleh KBO Satreskrim AIPTU Stefanus Palaka melakukan penggerebekan. Para pelaku langsung diamankan dan diangkut ke Mapolres untuk menjelani pemeriksaan,” kata Kapolres Rote Ndao, Feli Hermanto sesuai release Kasubag Humas Polres Rote Ndao AIPDA Anam Nurcahyo ( 25/3).

Lebih lanjut AIPDA Anam Nurcahyo menyebutkan bahwa dalam penggerebekan itu tidak ditemukan barang bukti uang sebagai taruhan. Ini karena permainan judi tersebut sudah selesai saat dilakukan penggerebekan. Dengan tidak adanya cukup bukti maka para pelaku dipulangkan namun penyidik terus mendalami kasus ini.

“Penyidik masih mendalami kasus ini. Jika nantinya terbukti maka pasal yang disangkakan yakni Pasal 303 bis ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau denda Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah),” kata AIPDA Anam.

Dalam keterangannya kepada polisi, anggota DPRD Yance Abikusno Daik mengakui bahwa bersama 4 orang lainnya yaitu Zinsendorf Yosua Adu, Adrianus Pandie (57) dan Sekwan Benyamin Koamesah baru saja selesai melakukan kegiatan Judi Kartu “Tanpa Joker“ di ruang sidang utama Kantor DPRD Kabupaten Rote Ndao. Sementara hendrik Geli, wartawan media online Rote Ndao hanya sebagai penonton.

“Dari hasil interogasi di tempat kejadian kepada anggota polisi kami berempat mengakui telah melakukan permainan judi jenis kartu di ruang sidang utama Kantor DPRD Kabupaten Rote Ndao. Tidak ada tangkap tangan barang bukti karena permainan judi sudah selesai ,” jelas Yance Abikusno Daik seperti dalam release tersebut.

329