
Sumba Barat, gatra.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Barat (NTT), menetapkan pasangan calon Johanes Dade–Johanes Lado Bora Kabba (Paket Jhon-Jhon) sebagai Bupati–Wakil Bupati terpilih Sumba Barat dalam Pilkada serentak 2020 lalu pada Rabu (24/3).
Penetapan pasangan dengan taligne Paket John–John ini dilaksanakan dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumba Barat, yang dilaksanakan di Aula SMA Swasta Kristen Waikabubak.
Rapat pleno terbuka tersebut dipimpin Ketua KPU Sumba Barat, Sri Demu Alemina Br. Bangun, diikuti semua anggota KPU. Hadir pasangan calon terpilih, partai politik pengusung, dan Bawaslu Kabupaten Sumba Barat.
“Hari ini kami melakukan pleno penetapan Bupati terpilih pasangan Johanes Dade–Johanes Lado Bora Kabba [Paket Jhon–Jhon] sebagai pemenang Pilkada 9 Desember 2020 lalu. Penetapan ini kami tuangkan dalam surat Keputusan KPU Kabupaten Sumba Barat Nomor : 12/PL.02.7-BA/5312/KPU.Kab/III/2021,” kata Sri Demu.
Pleno keputusan KPU Sumba Barat ini, ujar Sri Demu, adalah tahapan proses terakhir pilkada serentak 9 Desember 2020 lalu.
“Ini setelah kami menerima salinan amar putusan Majelis Hakim MK, perkara perselisihan hasil Pilkada (PHP) yang diputus 22 Maret 2021 lalu,” ucapnya.
Dengan digelarnya rapat pleno penetapan Paslon terpilih ini, tugas KPUD Kabupaten Sumba Barat telah selesai. Selanjutnya, hasil keputusan pleno ini akan diserahkan kepada DPRD untuk diproses bersama Pemkab Sumba Barat untuk mengusulkan pelantikan kepada Mendagri melalui Gubernur NTT.
“Soal penetapan dan pelantikan merupakan wewenang Mandagri,” kata Sri Demu.
Seperti diberitakan gatra.net sebelumnya, KPU Sumba Barat pada 17 Desember 2020 lalu melalui pleno, menetapkan pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati, Nomor Urut 1 Johanes Dade–Johanes Lado Bora Kabba (Paket Jhon–Jhon) sebagai pemenang dalam Pilkada Sumba Barat 2020 dengan mengoleksi 19.534 suara.
Paket John–John ini mengalahkan pasangan petahana, Niga Dapawole–Oris Pandango yang mengoleksi 19.473 suara. Terjadi selisih 61 suara.
Sementara itu, urutan ketiga ditempati pasangan Daniel Bili–Thimatius Tede Raga yang mendapat 17.932 suara. Terakhir, adalah pasangan Marthen Ngailu Toni–Agustinus Bernadus Bora yang memperoleh 8.374 suara.
Karena pasangan petahana Niga Dapawole–Oris Pandango hanya kalah selisih 61 suara, akhirnya mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.
Gugatan Perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Sumba Barat tahun 2020 ini didaftarkan pada Kamis malam (17/12/2020), dengan APPP nomor 19/PAN.MK/AP3/12/2020.
“Pemohon pasangan Niga Dapawole–Oris Pandango menunjuk kuasa hukum Nimrod Adroiha dengan termohon KPU Sumba Barat. Hasilnya, dalam amar putusan perkara ini, MK pada Kamis, 22 Maret 2021, menolak semua gugatan pasangan calon Niga Dapawole–Oris Pandango,” kata Sri Demu.