
Palembang, gatra.net- Aksi nekat yang dilakukan oleh Susanto (40) Warga Tembok Baru Lorong Rawo-Rawo kelurahan 11 Ulu Kecamatan Seberang Ulu II Palembang. Berawal dari bergabung disalah satu group aplikasi di medsos Menjalin Tali Silaturahmi (MTS) Janda dan Duda dia berkenalan dengan ST (40).
Dari perkenalan itu Susanto menikahi korban, pada Minggu tanggal 28 Februari 2021 sekira pukul 20: 00 Wib di rumah korban. ”Ya antara pelaku dan korban melangsungkan pernikahan dengan mas kawin berupa uang sebesar Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah),” kata Kapolsek Kertapati AKP Irwan Sidik,Senin (22/3).
Setelah melaksanakan akad nikah lanjut Irwan, pelaku layaknya suami istri tidur bersama. "Sekira pukul 04.00 Wib, tersangka membangunkan istrinya dan pamit mau pulang ke pulau Bangka, dan tidak lupa mencium kening,” ujarnya.
”Namun sekira pukul 06.00 Wib ketika korban mau menelpon Susanto, ternyata HP milik korban tidak ada dan ketika mau meminjam HP milik anaknya juga tidak ada,lalu korban pun merasa curiga kepada suami barunya,” ujar Irwan.
Korban pun berinisiatif untuk melaporkan suaminya ke Polsek Kertapati Palembang. ”Berdasarkan laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Kertapati yang dipimpin Iptu Ledi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku Susanto di rumahnya. Pelaku pun langsung kita giring ke polsek untuk dimintai keterangan” tutup Irwan.
Sementara itu, pelaku Susanto saat dikonfirmasi diruang pemeriksaan mengatakan, bahwa dia mengenal istri barunya dari grup whatsapp Janda Duda. Pelaku pun berkenalan dengan korban dan menjalin asmara dan melangsungkan pernikahan.
”Ya saya baru satu hari menikah. Selesai menikah saya langsung membawa kabur hp milk istri saya dan anaknya. Saya pun langsung kabur ke Bangka, namun apes begitu saya pulang Palembang langsung ditangkap polisi,” katanya.