Home Hukum Polisi Ringkus Remaja Spesialis Maling Ternak di Kalitidu

Polisi Ringkus Remaja Spesialis Maling Ternak di Kalitidu

Blora, gatra.net- Unit Reskrim Polsek Cepu Polres Blora menangkap pelaku spesialis pencurian hewan ternak yang meresahkan warga. Pelaku diamankan saat menjual hewan ternaknya di Pasar Hewan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur. 
 
Kapolres Blora, AKBP Wiraga Dimas Tama melalui Kapolsek Cepu AKP Agus Budiyana mengatakan, Pemuda pengangguran tersebut diamankan usai beraksi di wilayah Kelurahan Balun. 
 
"Pelaku ini beraksi saat korban meninggalkan ternaknya untuk sholat Jumat. Saat kembali, korban sudah mendapati hewan ternaknya hilang dan melaporkan kejadian ini ke kami," kata Agus, Senin (22/3). 
 
Dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya menangkap Rizal Dwi Saputro (19) warga Desa Getas Kecamatan Cepu. Di hadapan petugas, Pelaku mengaku sudah beraksi di 16 TKP berbeda. 
 
"Tidak hanya beraksi di wilayah Blora, pelaku juga mengaku mencuri hewan ternak di Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro. Ada 16 TKP yang pelaku ini akui," terangnya. 
 
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan roda dua lengkap dengan keranjang ternak, serta  satu ekor kambing dan satu buah sabit. 
 
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.500.000. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," jelasnya. 
229