
Sumba Barat, gatra.net – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPU) Sumba Barat mengharapkan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI dapat memutuskan perkara perselisihan hasil pemilu (PHP) pada Senin besok (22/3) sesuai fakta persidangan.
“Keputusan sengketa Pilkada Sumba Barat sepenuhnya di tangan Majelis Hakim MK. Akan diputuskan 22 Maret 2021. Saya harapkan akan diputuskan nanti sesuai fakta persidangan selama ini. Sebagai lembaga penyelenggara pilkada Sumba Barat, kami siap melaksanakan apapun keputusan MK ,” kata Teguh Raharjo, Juru bicara KPU Sumba Barat yang juga komisioner KPU Sumba Barat, pada Minggu (21/3).
Menanti hasil keputusan tersebut Teguh mengimbau seluruh masyarakat Sumba Barat untuk menjaga suasana agar tetap kondusif. Siapapun Bupati dan Wakil Bupati lima tahun ke depan adalah pemimpin bagi seluruh rakyat Sumba Barat.
“Pilkada Sumba Barat 9 Desember 2020 sudah selesai dilaksanakan. Ada pasangan calon yang menggugat sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi. Saya harapkan masyarakat menerima apapun keputusan MK nanti. Karena siapapun yang diputuskan, akan menjadi pemimpin rakyat Sumba Barat,” katanya.
Seperti diberitakan gatra.net sebelumnya, KPU Sumba Barat pada 17 Desember 2020 lalu melalui pleno, menetapkan pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati, Nomor Urut 1 Johanes Dade–Johanes Lado Bora Kabba (Paket Jhon–Jhon) sebagai pemenang dalam Pilkada Sumba Barat 2020 dengan mengoleksi 19.534 suara.
Paket John–John ini mengalahkan pasangan petahana, Niga Dapawole–Oris Pandango yang mengoleksi 19.473 suara. Terjadi selisih 61 suara.
Sementara itu, urutan ketiga ditempati pasangan Daniel Bili–Thimatius Tede Raga dengan jumlah perolehan suara mencapai 17.932 suara. Terakhir adalah pasangan Marthen Ngailu Toni–Agustinus Bernadus Bora dengan jumlah 8.374 suara.
Karena pasangan petahana Niga Dapawole–Oris Pandango hanya kalah dengan selisih 61 suara, akhirnya mengajukan gugatan ke MK di Jakarta. Gugatan Perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Sumba Barat tahun 2020 tersebut didaftarkan pada Kamis malam (17/12/2020), dengan APPP nomor 19/PAN.MK/AP3/12/2020.
“Pemohon pasangan Niga Dapawole–Oris Pandango menunjuk kuasa hukum Nimrod Adroiha dengan termohon KPU Sumba Barat,” kata Teguh Raharjo.