Home Ekonomi OJK Minta Bank Terbitkan Aturan DP Nol Persen

OJK Minta Bank Terbitkan Aturan DP Nol Persen

Solo, gatra.net – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo meminta perbankan mengatur kebijakan uang muka atau DP nol persen untuk perumahan dan kendaraan secara detail. Hal ini menyusul keluarnya kebijakan tersebut dari Bank Indonesia (BI).

”Kalau dari BI kan sudah mengeluarkan aturan. Peraturan OJK juga sudah. Tinggal dari industri (perbankan), masing-masing direksi internalnya seperti apa mekanismenya nanti,” kata Kepala OJK Solo Eko Yunianto saat ditemui, Jumat (19/3).

OJK Solo juga sudah melakukan koordinasi dengan perbankan soal kebijakan uang muka nol persen tersebut. Bank Indonesia juga sudah menggelar pertemuan dengan Real Estate Indonesia (REI).

Menurut Eko, salah satu hal yang harus diwaspadai dari kebijakan ini adalah bobot risikoya. Sebab, semakin kecil uang muka, semakin besar risikonya.

”Misal DP 0-30 persen, bobot risikonya mencapai 35 persen. Sedangkan jika DP 30-50 persen, maka bobot risikonya semakin kecil menjadi 25 persen. Jika uang muka di atas 50 persen, maka bobot risikonya hanya 20 persen,” katanya.

Ia menjelaskan kebijakan ini bakal berdampak terhadap likuidasi perbankan. ”Saat ini pertumbuhan kredit minim dan DPK (dana pihak ketiga) yang tinggi. Banyak dana yang tersimpan dan belum tersalurkan,” katanya.

Kepala Perwakilan BI Surakarta Nugroho Joko Prastowo mengatakan kebijakan DP nol persen meningkatkan pengajuan kredit masyarakat. Sektor otomotif dan properti juga memiliki kontribusi tinggi pada pertumbuhan ekonomi.

Saat ini, masyarakat kelas menengah ke atas lebih banyak menyimpan uang mereka di bank. Data BI menunjukkan DPK tumbuh 11,11 persen pada 2020, sedangkan kredit terkontraksi 2,41 persen.

Akibatnya penjualan kendaraan bermotor sepanjang 2020 menurun. Pandemi Covid-19 juga membuat masyarakat menyimpan uangnya. ”Harapannya kebijakan uang muka nol persen untuk kredit bermotor dan properti dapat mendorong masyarakat membelanjakan uangnya,” katanya.

204