Home Politik Setelah Pecat Kader, Demokrat Riau Edarkan Maklumat

Setelah Pecat Kader, Demokrat Riau Edarkan Maklumat

Pekanbaru, gatra.net - Partai Demokrat Riau mengeluarkan Maklumat Partai Demokrat Nomor:001/MKL/DPD.PD-Riau/III/2021 tentang Penggunaan Identitas Partai Demokrat.

Menurut Ketua DPD Partai Demokrat Riau, Asri Auzar, maklumat tersebut ditujukan untuk perorangan atau kelompok, khususnya bagi pihak yang memiliki tujuan dan kepentingan-kepentingan tertentu yang  merugikan Partai Demokrat.

"Ada tiga poin pada maklumat ini, pertama; tidak menggunakan merek, lambang, bendera dan atribut partai lainnya tanpa izin sebagaimana telah disahkan oleh Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI, tanggal 24 Oktober 2017 dengan Nomor Registrasi IDMM000201281 atas nama Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, No 41, Menteng, Jakarta Pusat," paparnya melalui keterangan tertulis.

Sedangkan poin kedua, memuat peringatan, bahwa Partai Demokrat bakal melakukan langkah-langkah hukum jika ada pihak yang melanggar ketentuan tersebut. Adapun regulasi yang menjadi pijakan adalah pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 2 miliar," urai Asri.

Terkait poin ketiga, Asri menyebut muatanya lebih kepada partisipasi masyarakat. Jika masyarakat mengetahui atau menemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat tersebut, Partai Demokrat Riau berharap masyarakat melaporkan hal itu ke pengurus Partai Demokrat di daerahnya.

Sebagai informasi, maklumat ini merupakan tindakan tegas lainnya, setelah Partai Demokrat memecat enam kadernya di Riau. Ke-enam  kader itu dipecat lantaran terindikasi tak loyal pada Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono.

Dari enam kader yang dipecat terdapat dua orang dengan jabatan Ketua DPC Partai Demokrat, mereka adalah Ridwan (Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Rokan Hilir), dan Jon Tikal (Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Kuansing).

383