Home Hukum Dituntut JPU, Terdakwa Minta Perhatikan Fakta Sidang

Dituntut JPU, Terdakwa Minta Perhatikan Fakta Sidang

Jakarta, gatra.net – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dirgantara Indonesia (DI), Budi Santoso, menanggapi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Tanggapan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Arif Sulaiman.

Arif pada Senin (15/3), mengatakan, tuntutan JPU terhadap kliennya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, tidak mengakomodir keterangan pihaknya maupun terdakwa di persidangan. Karena itu, tim kuasa hukum memohon agar majelis hakim memperhatikan hal tersebut.

Dalam persidangan tersebut, lanjut Arif, JPU menunut terdakwa Budi Santoso dijatuhi hukuman 5 tahun bui dan membayar uang pengganti sejumlah Rp2 miliar karena dinilai terbukti melakukan korupsi.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa Budi Santoso diniai terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Arif melanjutkan, pasal yang dituduhkan kepada kliennya, yakni menguntungkan diri sendiri dan atau suatu korporasi serta penyalahgunaan wewenang terkait jabatannya. Namun, selama menjalakan tugas, Budi melakukannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Arif, kliennya tidak mempunyai niat atau keinginan untuk merugikan keuangan atau perekonomian negara maupun menguntungkan diri sendiri atau suatu korporasi dan orang lain.

"Dalam persidangan juga Pak Budi menyampaikan, tidak sepeser pun menerima uang atau sesuatu dari pihak lain," ujar Arif.

Kalaupun ada penerimaan dari pihak ketiga yang dilakukan bawahannya, lanjut Arif, secara tegas Budi telah menyampaikan dalam persidagan, tidak mengetahui apalagi menyetujuinya.

"Secara kebijakan yang diambil, murni niat terdakwa untuk meningkatkan atau memajukan PT DI," ujarnya.

Arif mengungkapkan, sesuai keterangan kliennya, saat menjabat sebagai Dirut pada 2017, kondisi perusahaan tengah mengalami kesilitan keuangan. Saat Budi mendapuk jabatan itu, kondisinya kemudian mulai membaik.

"[Perusahaan] sudah dapat menjual heli ke Korea, PT DI harus bersaing dengan kompetitor dari negara-negara lain. Tetapi PT DI tetap dipercaya membuat produk tersebut," ujarnya.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum terdakwa Budi Santoso juga meminta JPU agar memperhatikan keterangan klienya di persidangan. Meski demikian, pihaknya juga menghormati tuntutan JPU.

"Yang menjadi perhatian kami, JPU tidak mengakomodir fakta persidangan yang menerangkan tidak ada penerimaan pada klien kami, tetapi atas tuntutan yang dibacakan oleh JPU, kami menghormati," katanya.

Arif melanjutkan, pihaknya menghormati tuntutan tersebut karena tugas JPU dalam menjatuhkan tuntutann diatur dalam perundang-undangan. "Tetapi kami tetap pada keyakinan dari fakta persidangan bahwa klien kami tidak menerima apapun dari dugaan yang dituduhkan oleh JPU, sehingga kami sangat berharap majelis hakim dapat berpadangan lain," katanya.

Tim kuasa hukum mengharapkan majelis hakim berpandangan lain, karena terdakwa tidak bergelimang harta dan hidup apa adanya. Selain itu, mempunyai dedikasi yang tinggi terhadap negara.

"Sudah diberi 3 kali penghargaan oleh Presiden atas karya ciptanya tentang persenjataan dan lainya. Semoga ini menjadi acuan untuk membebaskan terdakwa dari semua tuntutan JPU," katanya.

450