
Jakarta, gatra.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menuntut 13 orang di antaranya 2 warga Pakistan dan Iran yang merupakan gembong sabu-sabu seberat 359 kg (3,5 kuintal) dituntut dihukum mati.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, pada Jumat (5/3), menyampaikan, penuntut umum membacakan tuntutan tersebut pada Kamis kemarin (4/3).
Menurutnya, ke-13 orang di atas dinila terbukti mengedarkan barang haram itu di wilayah Sukabumi, Jawa Barat. Dari 13 itu, 2 di antaranya melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) beserta 1 orang terdakwa lainnya yang merupakan seorang perempuan.
Adapun ke-14 terdakwanya, yakni:
1. Amu Sukawi.
2. Yondi Caesarianto Citavaga.
3. Moh Iqbal Solehudin.
4. Basuki Kosasih.
5. Ilan bin Arifin.
6. Sukendar.
7. Nandar.
8. Risris Rismanto.
9. Febdiantono.
10. Hossein Salary Rashid.
11. Samiullah bin Nadir Khan.
12. Mahmoud Salary Rashid.
13. Atefeh Nohtani.
14. Risma Ismayanti.
Leo menjelaskan, JPU Kejari Kabupaten Sukabumi membagi ke-14 orang terdakwa di atas ke dalam 4 berkas. Pertama, Amu Sukawati, Yondi Caesarianto Citavaga, Moh Iqbal Solehudin, Basuki Kosasih, Ilan bin Arifin, Sukendar, Nandar, Risris Rismanto dan Yunan Febdiantono.
JPU menilai 9 orang terdakwa di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkortika. Mereka dituntut masing-masing dihukum mati.
Berkas kedua, untuk terdakwa asal Iran dan Pakistan, Hossein Salary Rashid dan Samiullah bin Nadir Khan. Mereka dinyakan terbukti secara sah dan meyakinan bersalah melakukan tindak pidana soal narkotika.
Jaksa menilai mereka terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkortika dan dituntut masing-masing dihukum mati.
Berkas ketiga, yakni Mahmoud Salary Rashid dan Atefeh Nohtani. Mereka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika dan pencucian uang.
Menurut penuntut umum, Mahmoud dan Atefeh melangar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkortika dan Pasal 3 juncto Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Mereka dituntut hukuman mati.
Terakir atau keempat, berkas perkara atas nama terdakwa Risma Ismayanti. Jaksa menilai yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 5 Ayat (1) juncto Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"[Risma Ismayanti] dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp1 miliar subsidiair 1 tahun kurungan," katanya.
Selepas pembecaan tuntutan dari JPU Kejari Kabupaten Sukabumi, Pengadilan Negeri Sukabumi akan menggelar sidang lanjutan dengan agenda pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa dan kuasa hukumnya pada Senin lusa (15/3).