Home Hukum Polisi Ringkus Sindikat Pengedar Lintas Provinsi Amankan 30

Polisi Ringkus Sindikat Pengedar Lintas Provinsi Amankan 30

Denpasar,Gatra.com -Tiga orang pelaku tindak pidana narkotika akhirnya berhasil diringkus Polresta Denpasar.Adapu total barang haram berhasil diamankan seberat 30 kg ganja.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial S(36) asal Lampung Utara berperan sebagai Bandar, selanjutnya berinisial R(28) asal Jakarta sebagai kurir kemudian satu pelaku berinisial Yudi(29) sebagai kurir.

"Pelaku bernisial S menerangkan bahwasanya sudah tinggal di Bali sejak tahun 2010 sampai sekarang,pelaku juga mengaku sudah menjadi Bandar lintas Provinsi mulai 2018 dan S juga merupakan sindikat Bandar lintas provinsi Sumatra, Jawa dan Bali,selanjutnya R sudah tinggal di Bali sejak tahun 2010 sampai sekarang , telah menjadi pengedar lintas Provinsi mulai 2018 Dia juga sudah 5 kali menempel di daerah Denpasar dan mendapat upah sekali tempel Rp 500.000.Yang mana pelaku juga merupakan bagian sindikat pengedar lintas provinsi.Selanjutnya pelaku berinisial Y pelaku sudah tinggal di Bali dari lahir sampai saat ini, Dirinya mengaku menjadi pengedar mulai 2019 sudah 7 kali menempel di daerah Denpasar dan mendapat upah sekali tempel Rp 50.000 pelaku dalam hal ini merupakan residivis kasus pencurian," beber Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Jumat,(5/3) di Kota Denpasar, Provinsi Bali.

 

Adapun kedua pelaku S dan R berhasil diamankan di TKP yang sama, dengan BB berupa 101 (seratus satu) paket ganja berat bersih plus 30 kilo gram,Hasish dengan berat 488 gram,Sabhu berat 45 gram,23 butir extacy warna coklat,Pecahan Extacy berat bersih 2,43 gram,uang tunai Rp. 227.000.000,3 buah timbangan,6 buah buku tabungan,9 buah Hp dan 3 buah ATM.

 

"Jadi dua pelaku ini telah menyimpan dan memperjual belikan beragam jenis Narkoba dengan motif sindikat atau jaringan narkoba lintas Provinsi yang berperan sebagai Bandar Narkoba antar daerah Sumatra, Jakarta dan Bali.Dengan alur perjalanan ganja dari Sumatera,Jawa(Banyuwangi), Gilimanuk, Buleleng, Tabanan,Badung dan Denpasar," jelasnya.

Kemudian pelaku berinisial Y(29) dengan BB berupa 17 paket sabhu berat 201 gram modus operandi menyimpan barang bukti di Kamar tempat tidur.

"Pelaku ini belum pernah dihukum sebelumnya, Y merupakan bagian dari sindikat dan berperan sebagai pengedar," ujarnya.

Atas perbuatanya tersebut ke tiga pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 jt dan paling banyak 8 milyar ditambah sepertiga, serta Pasal 112 ayat (2) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 milyar.

7