Home Hukum Rokok Ilegal Senilai Rp1 M Gagal Edar, 3 Orang Diringkus

Rokok Ilegal Senilai Rp1 M Gagal Edar, 3 Orang Diringkus

Kudus, gatra.net- Rokok ilegal senilai Rp1 miliar lebih, berhasil digagalkan beredar oleh Bea Cukai Kudus dan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Minggu (28/2) kemarin. Selain mengamankan barang bukti, petugas juga berhasil meringkut tiga orang pelaku.

Kepala Bea Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, tiga orang masing-masing bernisial MS, MI, dan NG berhasil dicokok saat mencoba mengirimkan rokok ilegal dengan mengendarai Truk Isuzu di Jalan Raya Kudus - Demak, Jawa Tengah.

"Mereka kami tangkap saat nekat mengirim rokok ilegal dari wilayah Jepara di Jalan Raya Kudus - Demak. Saat itu hujan deras tengah mengguyur," ujarnya, Senin (1/3).

Selain mengamankan pelaku, Bea Cukai Kudus turut mengamankan barang bukti sebanyak 1.088.000 batang rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), dan Truk Isuzu.

Total nilai rokok ilegal tersebut diperkirakan sebesar Rp1.109.760.000 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp729.308.160.

Gatot mengimbau, agar masyarakat berhenti mengedarkan rokok ilegal. Mengingat, ada ancaman pidana bagi siapa pun yang terlibat dalam bisnis haram tersebut.

"Kalau ada masyarakat yang ingin menjadi produsen rokok secara legal. Izin NPPBKC dapat diajukan ke Kantor Bea Cukai terdekat, petugas tidak akan memungut biaya sepeser pun. Maka dari itu, stop rokok ilegal," ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima gatra.net, Senin (1/3) malam.

274