
Palembang, gatra.net - Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yang salah satu aturannya membuka industri minuman keras (miras) untuk investasi.
Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru, mengatakan masyarakat di Bumi Sriwijaya sendiri dikenal tidak mengonsumsi minuman beralkohol tersebut.
“Kita kan terkenal tidak mengonsumsi itu (minuman beralkohol),” ujarnya di Palembang, Senin (1/3).
Menurutnya, melihat Perpres Nomor 10 tahun 2021 tersebut hanya untuk beberapa daerah yang diizinkan soal investasi miras. Mulai dari Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, dan Papua.
“Di daerah yang diizinkan itu, masyarakatnya sudah terbiasa untuk mengonsumsi minuman beralkohol tertentu. Ya, tentunya kebijakan itu tentu sudah melalui berbagai pertimbangan yang jernih,” katanya.
Untuk diketahui, aturan untuk membuka izin investasi bagi industri minuman beralkohol dari skala besar hingga kecil tertuang di Perpres Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021.
Aturan tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dimana syaratnya, investasi hanya dilakukan di empat provinsi, seperti Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.
Bukan cuma mengatur soal investasi ke industri miras, Jokowi pun memberi restu investasi bagi pedagang eceran minuman beralkohol masuk daftar bidang usahan yang diperbolehkan dengan persyaratan tertentu.
Bidang usaha perdagangan eceran minuman beralkohol, persyaratan jaringan distribusi dan tempatnya khusus. Bidang perdagangan eceran kaki lima minuman beralkohol, persyaratan jaringan distribusi dan tempatnya khusus.