Home Hukum Buset, ASN Ini Nyambi Jual Sabu

Buset, ASN Ini Nyambi Jual Sabu

Indragiri Hulu, gatra.net - Untuk kesekian kalinya polisi di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, berhasil mengungkap penjualan narkotika jenis sabu. Tak tanggung-tanggung penjual barang haram itu pun diketahui merupakan salah seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN). 
 
Adapun oknum ASN yang berhasil diciduk unit reskrim Polsek Rengat Barat itu yakni inisial EY (44). Pelaku yang berdomisili di Kelurahan Pematang Reba itu ditangkap usai polisi melakukan pengembangan kasus serupa dari pelaku yang sebelumnya sudah diamankan. 
 
"EY diciduk Selasa 23 Februari sekita pukul pukul 20.30 lalu dirumahnya, dengan barang bukti berupa dua paket sabu siap edar dengan berat kotor 1,07 gram, kaca pirex, pipet, dan plastik," ujar Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran saat dihubungi gatra.net, Kamis (25/2).
 
Misran menjelaskan, EY sendiri ditangkap usai polisi sebelumnya berhasil membekuk MFR alias Fais (47) warga jalan Seminai Kelurahan Pematang Reba, Selasa malam sekitar pukul 19.30 Wib beberapa sebelum penangkapan EY. 
 
"Untuk EY sendiri merupakan seorang residivis dengan kasus serupa yang divonis pada tahun 2014 silam, dan menjadi penjual sabu kepada pelaku yang sebelumnya diciduk," ungkapnya. 
 
Kepada polisi mengaku, EY selain rutin mengkomsumsi barang haram tersebut dirinya juga menjual tiap masing-masing paket sabu seharga Rp200 ribu.
 
"Hingga sekarang, kedua tersangka masih diperiksa secara intensif, EY mengaku mendapatkan suplai sabu dari seseorang yang identitasnya sudah kita ketahui dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Rengat Barat, mudah-mudahan secepatnya kita amankan," tutup Misran.
230