Home Hukum PAP Tak Larang Warga Grand Wisata Azan dan Beribadah

PAP Tak Larang Warga Grand Wisata Azan dan Beribadah

Jakarta, gatra.net – PT Putra Alvita Pratama (PAP) menyampaikan, tidak pernah melarang warga RW 01 Klaster Water Garden Grand Wisata, Tambun Selatan, Kabupaten, Bekasi, Jawa Barat, untuk menjalankan kegiatan ibadah sesuai agama yang dianut sebagaimana dilindungi undang-undang (UU).

Marketing & Public Relation Grand Wisata, Hans Lubis, dikonfirmasi gatra.net pada Kamis (25/2), mengatakan, pihaknya tidak melarang warga mengumandangkan azan menggunakan pengeras suara, menngelar salat Jumat, dan pengajian di musala yang hendak didirikan.

Hans menyampaikan keterangan tersebut menanggapi pemberitaan yang beredar, buntut dari gugatan yang diajukan pihak perusahaan kepada warga yang mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang.

Ia mengungkapkan, pada persidangan dengan agenda mediasi, kedua belah pihak membahas berbagai hal untuk mendapatkan soluasi atau jalan keluar. Tidak ada polemik pendirian tempat ibadah di kluster tersebut.

Sedangkan soal rencana pendirian rumah ibadah, yakni Musala Al Muhajirin, lanjut Hans, PAP hanya menjalankan perjanjian yang sudah disepakati  dengan pemilik kavling. Saat ini, kavling tersebut akan dibangun musala.

Sesuai perjanjian, kata Hans, di atas tanah atau kavling tersebut hanya bisa didirikan bangunan rumah tinggal dan tidak bisa didirikan bangunan lain yang fungsinya bukan rumah tinggal.

"Ketentuan tersebut sesuai dengan block plan Cluster Water Garden yang telah disetujui oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi," ujarnya.

Pihak PAP menyayangkan atas pernyataan warga yang menyebut bahwa pihak perusahaan melarang mengumandangkan azan memakai pengeras suara, menggelar salat Jumat, dan pengajian di musala yang akan dibangun.

"Sangat disayangkan ada pembentukan opini yang menjurus kepada penyesatan informasi kepada publik," katanya.

Menurutnya, pembentukan opini yang tidak bertanggung jawab tersebut akan menimbulkan keresahan di masyarakat. "Seharusnya hal ini tidak dilakukan," ujarnya.

Hans memaparkan, PAP akan melakukan tindakan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk menyelesaikan masalah tersebut.

"Tentunya kami akan menggunakan peraturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam masalah ini," katanya.

Berdasarkan pemberitaan yang beredar, pihak PAP menggugat warga melakukan wanprestasi terkait pembelian kavling di claster itu. Pasalnya, di atas kavling tersebut akan dibangun musala.

3692