
Jakarta, gatra.net - Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Roni Dwi Susanto mengatakan batasan paket pengadaan untuk usaha mikro dan kecil (UMK) naik menjadi Rp15 miliar. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
"Perubahan ini didorong atas terbitnya UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 yang salah satu tujuannya memberikan kemudahan dan perluasan usaha kepada usaha kecil, mikro dan koperasi dalam pasar pengadaan barang/jasa pemerintah," katanya dalam acara sosialisasi Perpres Nomor 12/2021 secara virtual pada Rabu (24/2).
Batasan paket pengadaan bagi UMK itu naik enam kali lipat dari nilai sebelumnya yang hanya Rp2,5 miliar. Hal ini juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang menentukan batasan hasil penjualan tahunan paling banyak Rp15 miliar.
"Untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada UMK dan koperasi, kementerian/lembaga/pemerintah daerah (K/L/PD) diwajibkan mengalokasikan sedikitnya 40% anggaran belanja dengan memprioritaskan penggunaan produk/jasa usaha kecil dan koperasi dari hasil produksi wilayah setempat," jelasnya.
K/L/PD juga didorong untuk memperluas peran serta usaha kecil dan koperasi dengan mencantumkan barang/jasa mereka ke dalam katalog elektronik.
"Dengan memberikan kesempatan yang lebih luas kepada pelaku usaha kecil dan koperasi, maka saya harap aturan ini dapat segera berdampak terhadap pemulihan ekonomi yang sedang terdampak pandemi Covid-19," ujar Kepala LKPP Roni Dwi Susanto.
Selain itu, Perpres 12/2021 juga memuat perubahan mengenai Sumber Daya Manusia (SDM) pengadaan barang/jasa pemerintah, terutama terkait jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa (JFPPBJ). K/L/PD wajib menyusun rencana aksi pemenuhan JFPPBJ.
"Jika belum mencukupi, maka pelaksanaan pokja pemilihan pengadaan dilakukan dengan ketentuan wajib beranggotakan sekurang-kurangnya satu JFPPBJ, dan personil lain yang berasal dari pegawai negeri sipil yang memiliki sertifikat kompetensi atau keahlian PBJP tingkat dasar/level-1," kata Roni.
Ia menambahkan, untuk menindaklanjuti penerbitan Perpres 12/2021 ini, LKPP akan merevisi dan menerbitkan sejumlah peraturan baru. Di antaranya, peraturan LKPP tentang Perencanaan Pengadaan, Pemilihan Penyedia, Kelembagaan dan SDM Pengadaan, e-Marketplace, Tender Internasional, dan sejumlah peraturan lainnya.
Diketahui, Perpres 12/2021 ini mulai berlaku sejak ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada 2 Februari 2021.