Home Hukum Bermodal Pulut Burung, Hamzah Bobol Kotak Infak Masjid

Bermodal Pulut Burung, Hamzah Bobol Kotak Infak Masjid

Bantul, gatra.net - Berbekal pulut atau perekat burung, Aria Hamzah Pradita sanggup membobol kotak infak di masjid. Dari pengakuannya, dia menyasar kotak-kotak masjid di Solo hingga Daerah Istimewa Yogyakarta.
 
Aksi warga asal Riau ini berakhir saat dirinya ditangkap Polsek Pleret, Kabupaten Bantul, DIY, pada Minggu (21/2) dini hari. Dia kedapatan mengosongkan kotak infak Masjid At-Ta'abbud Desa Wonokromo.
 
"Keberadaan tersangka pertama kali diketahui anggota saat patroli yang curiga adanya orang asing di masjid. Patroli di kawasan masjid ini karena dua Minggu lalu dilaporkan uang infak hilang," kata Kapolsek Pleret AKP Tukirin di Markas Polsek Pleret, Selasa (23/2).
 
Dari pemeriksaan, petugas menemukan uang Rp480 ribu, dua botol pulut burung, senter, dan tiga batang lidi yang dijadikan satu. 
 
Sejumlah uang yang terkena pulut dan beberapa di antaranya sobek menjadi indikasi kuat bahwa pelaku mendapatkannya secara paksa dari kotak infak yang tertempel di dinding serambi masjid.
 
"Pelaku membutuhkan satu sentengah jam mengosongkan kotak. Beberapa lembar uang yang kondisinya sobek karena ditarik paksa dan ini cocok dengan sobekan yang tertempel di sisi dalam lubang masuk kotak," kata Kapolsek.
 
Kanit Reskrim Polsek Pleret, Ipda Andri Setiawan, menjelaskan, dari pemeriksaan lebih lanjut, pelaku sudah melakukan aksinya berulang kali dengan menyasar masjid-masjid di pinggir jalan yang tak dijaga oleh takmir.
 
"Pelaku kerap beraksi di wilayah Solo, Klaten, dan DIY. Di Kecamatan Pleret sendiri, pelaku menjalankan aksinya dua kali. Kemarin yang akan ketiga kalinya," katanya.
 
Aksi pertama di Masjid Al-Huda dan dua minggu lalu di masjid lain, hingga aksi yang membuat Hamzah ditangkap di Masjid At-Ta'abbud karena mengosongkan kotak infak Rp153 ribu.
 
Pelaku pun dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
 
141