
Tegal, gatra.net- Wakil Wali Kota Tegal, Jawa Tengah Muhamad Jumadi tidak masuk kerja selama beberapa hari diduga karena adanya konflik dengan Wali Kota Dedy Yon Supriyono.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Pancasakti (UPS) Tegal, Hamidah Abdurrachman mengatakan, tindakan Jumadi melanggar ketentuan sebagai wakil wali kota. "Kalau dia melakukan tindakan indisipliner misalnya tidak masuk kerja atau apa ya pasti melanggar ketentuan dia sebagai wakil wali kota," kata Hamidah, Senin (22/2).
Menurut Hamidah, Jumadi bisa dikenakan sanksi karena tindakan indisplinernya tersebut. Bahkan sanksinya bisa berujung pemberhentian.
"Sanksi tentu bertahap ya. Misal diberi teguran lisan, lalu teguran tertulis. Kalau berlanjut ya bisa saja wali kota mengajukan pemberhentian," katanya.
Hamidah menilai alasan Jumadi tidak masuk kerja karena sejumlah fasilitas yang ada padanya sebagai wakil wali kota sudah ditarik merupakan alasan yang terlalu pribadi.
"Sebagai seorang pejabat negara dia harus ngantor. Kalau fasilitas ditarik beda soal. Dia harus bisa menunjukkan tanpa fasilitas pun tetap bisa bekerja dengan baik, tidak bergantung sama fasilitas saja," ujarnya.
Adapun terkait adanya konflik dengan Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono yang diduga memicu Jumadi mangkir kerja, Hamidah menyebut hubungan keduanya selama ini terlihat tidak ada masalah. Bahkan Jumadi diberi ruang yang cukup luas dalam menjalankan tugas-tugasnya.
"Kalau tiba-tiba sampai (fasilitasnya) ditarik ya memang tanda tanya, ada apa? Tapi di luar itu, seandainya dia tidak masuk kerja ya bisa dianggap melakukan tindakan indisipliner," ujarnya.
Baca Juga: Konflik Pemkot Tegal Pecah, Wakil Wali Kota Bolos Kerja
Seperti diberitakan, Wakil Wali Kota Tegal Muhamad Jumadi mangkir kerja tanpa alasan jelas dan tidak diketahui keberadaannya selama belasan hari. Diduga penyebab "menghilangnya" Jumadi dipicu konflik antara dirinya dengan Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal Johardi menyebut Jumadi sudah 11 hari tidak masuk kantor sejak 11 Februari.
"Mulai tanggal 11 Februari sampai hari ini tidak ada di tempat (kantor). Info ini dari ajudannya tangga 21 Februari. Keberadaannya pun tidak diketahui," ujarnya, Senin (22/2).
Johardi mengaku sudah mencari tahu alasan Jumadi tidak masuk dan keberadaannya dengan coba menghubungi melalui telepon selulernya, namun tidak ada respon. "Sudah beberapa kali saya telpon tidak diangkat," ungkapnya.
Jumadi baru memberi informasi keberadaannya kepada Johardi melalui pesan WhatsApp, Senin (22/2). Namun Jumadi tak memberi tahu secara pasti keberadaanya.
"Pak wakil sudah menginformasi ke saya tadi, saya di Tegal, hanya itu saja. Saya jawab bapak segera saja menghadap ke pak wali kota," ujarnya.
Sementara Jumadi membantah dirinya tidak masuk kerja selama 11 hari. Namun dia mengakui sudah tidak berangkat ke kantor selama lima hari. Dia beralasan sejumlah fasilitasnya ditarik oleh sekda.
"Sekda menarik fasilitas saya. Sopir sama ajudan ditarik, ini saya suruh nyopir sendiri apa gimana?," ujarnya saat dimintai tanggapan Senin (22/2).
Padahal, kata Jumadi, sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, wakil wali kota salah satunya berhak untuk mendapatkan fasilitas protokol tersebut. Namun dia mengaku tidak tahu alasan fasilitas itu ditarik.
"Lha saya tidak dapat protokol, tidak ada sopir gak ada ajudan saya nyopir sendiri? Naik gojek?" ujarnya.