
Jakarta, gatra.net - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyampaikan rekomendasi hasil evaluasi perkebunan kelapa sawit di Provinsi Papua Barat. Evaluasi perizinan kelapa sawit ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari penandatanganan Deklarasi Penyelamatan Sumber Daya Alam di Tanah Papua tanggal 20 September 2018.
Hal ini sejalan dengan amanat Inpres No. 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit. Tujuan dari evaluasi perizinan kelapa sawit adalah untuk perbaikan tata kelola perkebunan kelapa sawit sebagai satu upaya pencegahan korupsi, mendorong penerimaan negara dari sektor kelapa sawit, serta menyelamatkan hutan yang tersisa di tanah Papua.
"Hingga Januari 2021, tim evaluasi telah melakukan evaluasi 10 perusahaan. Sebanyak delapan di antaranya, sudah dilakukan pengecekan lapangan. Data dan informasi masing–masing perusahaan telah 100 persen terkumpul dan sedang disusun berkas final oleh tim evaluasi perizinan," kata Plt Juru Bicarra KPK Ipi Mariyati, pada wartawan, Senin (22/2).
Selain melakukan evaluasi izin perkebunan, Tim Evaluasi juga melakukan analisis peraturan kebijakan. Tim Evaluasi juga menemukan bahwa ekspansi industri kelapa sawit membawa persoalan tersendiri ke Tanah Papua.
"Beberapa masalah yang menjadi temuan tim evaluasi adalah pelanggaran berbagai perizinan, praktik deforestasi hutan alam dan lahan gambut menjadi perkebunan kelapa sawit, pembukaan lahan dengan cara bakar, tidak tersalurkannya pemerataan ekonomi kepada masyarakat sekitar areal konsesi, konflik tenurial, serta persoalan yang muncul terkait dengan kewajiban pembangunan kebun plasma," jelas Ipi.
Menurut KPK, persoalan ini perlu untuk diselesaikan secara cepat dan strategis, mengingat hutan di tanah Papua merupakan benteng terakhir hutan hujan tropis di Indonesia.
Provinsi Papua Barat memiliki wilayah konsesi perkebunan kelapa sawit seluas 576.090,84 hektare yang terdiri dari 24 perusahaan. Dari jumlah tersebut, hanya 11 perusahaan yang telah memiliki HGU dan/atau melakukan penanaman. Dari total luas wilayah konsesi perkebunan kelapa sawit di Provinsi Papua Barat tersebut, 383.431,05 hektar di antaranya masih berupa hutan.
"Tim Evaluasi tengah menyusun rekomendasi yang akan disampaikan kepada Gubernur, Bupati, dan Pemerintah Pusat. Rekomendasi tersebut diharapkan tak berhenti di pemerintah provinsi saja, tapi juga ditindaklanjuti sampai ke perbaikan pengelolaan sumber daya alam dengan melibatkan partisipasi masyarakat lokal," pungkasnya.