Home Hukum Bawa Uang Palsu Rp21 Juta, Fendi Dicokok Polisi

Bawa Uang Palsu Rp21 Juta, Fendi Dicokok Polisi

Temanggung, gatra.net –‎ Fendi Waluyo (56), warga Desa Keseneng, Kecamatan Mojotengah, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, dicokok polisi. Pasalnya, ia kedapatan membawa dan menyimpan uang palsu sebanyak Rp21,4 juta. Fendi dibekuk anggota Satreskrim Temanggung di lereng Gunung Sumbing di Dusun Diwek, Desa Sunggingsari, Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung.

Kasatreskrim Polres Temanggung, AKP Setyo Hermawan, mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat jika yang bersangkutan tengah membawa uang palsu dalam jumlah banyak. Polisi menindaklanjuti dengan penyelidikan dan dilakukan penangkapan.

"Setelah kami geledah, ternyata benar adanya, uang palsu disimpan di dalam tas ransel yang dibawanya dan sebagian disembunyikan di dalam jok sepeda motor. Kami sita 214 lembar uang pecahan Rp100.000 dengan 41 nomor seri yang berbeda cetakan 2014," ujarnya pada Jumat (19/2).

Adapun rincian uang palsu tersebut, yakni sebanyak 207 lembar disita di Temanggung yang disimpan di sebuah bagasi sepeda motor. Sisanya 7 lembar diamankan di rumah tersangka di Wonosobo.

Hasil pemeriksaan sementara, uang palsu didapat tersangka dari Cirebon, Jawa Barat. Untuk lebih detailnya, polisi masih mendalaminya. Setyo mengatakan, saat ini pihaknya masih koordinasi dengan Bank Indonesia (BI) Cabang Semarang untuk membantu pengecekkan.

"Hasil pengecekan pada setiap lembaran uang tidak ada benang pengaman, tekstur uang lebih kasar dan jika diamati hanya berupa kertas prin biasa atau secara kualitas beda dengan uang asli. Jadi, uang ini belum sempat diedarkan, dan kami masih mendalami, terutama soal asal muasal uang palsu yang dibawa tersangka," katanya.

Sementara itu, tersangka Fendi mengaku mendapat uang palsu itu dari Na'im, warga Cirebon. Ia baru menyimpan uang tersebut dan belum sempat mengedarkannya. Ia mengaku sebagai korban dari Na'im, namun polisi tak percaya begitu saja.

"Belum ada yang diedarkan, saya dapat dikasih tidak bayar, tidak beli. Memang saya akui, saya salah karena menyimpan uang palsu. Namun, sesungguhnya saya adalah korban penipuan uang palsu dari saudara Na'im di Cirebon," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 36 Ayat (2) juncto Pasal 26 Ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

318