
Tegal, gatra.net - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal, Jawa Tengah menaikkan status dua kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Hal ini menjadikan penanganan kasus mulai bergulir ke penetapan tersangka.
Kepala Kejari Kota Tegal, Jasri Umar mengatakan, dari empat kasus dugaan tindak pidana korupsi yang diselediki sejak awal Januari, dua di antaranya sudah ditemukan bukti-bukti awal tindak pidana korupsi sehingga tahapan penanganannya dinaikkan ke penyidikan.
Kedua kasus tersebut yakni proyek revitalisasi alun-alun dan penggunaan dana penanganan Covid-19 yang bersumber dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Tegal tahun 2020 sebesar Rp500 juta.
"Dua kasus tersebut sudah ada bukti-bukti awal tindak pidana yang mengarah ke korupsi sehingga kami naikkan ke penyidikan," kata Jasri dalam konferensi pers di Kantor Kejari Kota Tegal, Kamis (18/2).
Jasri menjelaskan, dalam kasus dana Covid-19 CSR PDAM, terdapat permintaan sejumlah uang kepada Direktur PDAM untuk penanganan Covid-19. Namun uang tersebut ternyata tidak masuk ke rekening sesuai tujuan penggunaan dana. Belakangan ketika proses penyelidikan dimulai, dana tersebut dikembalikan ke PDAM.
"Meskipun sudah ada pengembalian dana, proses hukum tetap dilanjutkan, tetap berjalan," kata Jasri.
Sementara terkait proyek revitalisasi alun-alun, Jasri belum dapat membeberkan lebih lanjut dugaan korupsi yang dilakukan, termasuk jumlah kerugian negara.
"Di penyidikan baru dihitung kerugian negara. Nanti yang hitung bukan kita, tapi BPK, BPKP, cuma secara kasat mata kita sudah tahu, makanya kita naikkan ke penyidikan," ujar dia.
Jasri melanjutkan, setelah tahapannya naik menjadi penyidikan, penanganan kedua kasus itu akan dilanjutkan dengan pemanggilan sejumlah pihak terkait untuk diperiksa. Dari proses itu, akan diketahui calon tersangka yang akan ditetapkan.
"Ini penyidikan umum dulu. Jadi kita panggil pertama belum ada calon tersangka, pemanggilan yang kedua itu pasti ada, itu baru ada calon tersangka," ujarnya.
Adapun dua kasus dugaan korupsi lainnya, Jasri menyebut satu di antaranya dihentikan prosesnya karena tidak ada alat bukti yang cukup untuk dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Satu dihentikan karena tidak ada bukti tindak pidana yang mengarah ke korupsi, satu lagi masih tahap telaah atau penyelidikan, karena masih mencari perbuatan melawan hukumnya. Saat ini belum kami temukan," jelasnya.
Seperti diberitakan, sejak Januari Kejari Tegal menyelidiki empat kasus dugaan korupsi dalam proyek yang dijalankan Pemkot Tegal. Penyelidikan dilakukan Satuan Tugas Tindak Pidana Korupsi (Satgas Tipikor) yang dibentuk untuk mempercepat laporan kasus dugaan korupsi yang diterima kejaksaaan.
Keempat kasus dugaan korupsi tersebut yakni proyek revitalisasi alun-alun, revitalisasi jalan dan Taman Pancasila, pembangunan GOR Tegal Selatan, serta penyelewengan dana Covid-19. Dalam penyelidikan itu, sejumlah pihak dari Pemkot Tegal dan rekanan proyek sudah diperiksa.