
Palembang, gatra.net - Eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi yang sebelumnya berstatus tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi diserahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Pakjo Palembang.
Jubir KPK, Ali Fikri, mengatakan Jaksa KPK telah mengeksekusi Ramlan setelah vonis yang dijatuhkan kepadanya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumatera Selatan (Sumsel) pada 19 Januari 2021 lalu.
“Terpidana Ramlan Suryadi dimasukan ke Rutan Negara Palembang,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima gatra.net di Palembang, Kamis (18/2).
Menurutnya, Ramlan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Muara Enim. Sebagai Plt Kadis PUPR kabupaten setempat, Ramlan menerima uang fee sebesar Rp 1,115 miliar, sebagai fee dari sang kontraktor pembangunan, Direktur PT Enra Sari yakni Robi Okta Fahlevi selama menjabat.
“Dia (terpidana Ramlan) dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan terpidana Ahmad Yani (mantan Bupati Muara Enim periode 2018-2019),” katanya.
Terpidana pun, lanjutnya, harus menjalani hukuman empat tahun dikurangi selama berada dalam tahanan. Bukan itu saja, Ramlan yang menjalankan masa hukumannya juga harus mengganti uang denda sebesar Rp 200 juta.
Jika terpidana tidak membayar maka masa hukumannya akan bertambah selama enam bulan. Kemudian, Ramlan pun diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 1.102.675.000,00.
“Nah, kalau dalam waktu sebulan usai putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang. Itu untuk menutupi uang pengganti. Bila tidak mencukupi maka dipidana penjara selama satu tahun,” ujarnya.
Sekadar mengingat, Ramlan dituntut melanggar Pasal 12 Huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam persidangan.
Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Bahkan, pada fakta persidangan juga Ramlan tak hanya menerima fee dalam bentuk uang. Ramlan juga meminta kepada Robi untuk dibelikan Ponsel merek Samsung Note 10 jenis terbaru seharga Rp 15 juta (harga itu pada tahun 2019).