Home Ekonomi Pelepasan Tanah HGU dengan Kompensasi Dinilai Salahi Aturan

Pelepasan Tanah HGU dengan Kompensasi Dinilai Salahi Aturan

Cilacap, gatra.net – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Serikat Tani Mandiri (STAM) menilai pelepasan tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) PT Rumpun Sari Antan (RSA) menyalahi aturan. Pasalnya, pelepasan lahan HGU hanya bisa dilakukan oleh pemilik lahan, yakni negara.

Ketua Presidium STAM Cilacap, Petrus Sugeng, mengatakan, pelepasan tanah disertai dengan kompensasi atau ganti rugi juga menyalahi aturan. Pelepasan tanah yang dimaksud dalam reforma agraria (RA), adalah pelepasan lahan oleh negara kepada masyarakat dan bersifat hibah. Karenanya, jika ada ada nominal yang muncul dalam proses itu, dianggap ilegal.

“Entah itu disebut sebagai ganti rugi, ganti untung, kompensasi, atau jual beli, itu tidak bisa dibenarkan. Karena proses reforma agraria itu sendiri seharusnya gratis, karena sudah ditanggung negara,” ujarnya, Rabu (17/2).

Sugeng mengungkapkan, sebagaian tanah yang hendak dilepas oleh PT RSA tersebut adalah lahan yang sudah dimohonkan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Status kepemilikannya adalah negara. Namun, sejarahnya tanah tersebut dibuka dan dikelola oleh masyarakat sejak sebelum masa kemerdekaan.

Namun, pasca-revolusi 1965, banyak warga yang dituduh terlibat PKI dan akhirnya dikonsentrasikan di permukiman yang disembut Tampungan. Sedangkan lahan mereka dirampas. Kampung Tampungan sendiri, kata dia, juga sudah dilepas melalui mekanisme redistribusi tanah oleh negara kepada masyarakat pada 2009, namun hingga kini belum terealisasi.

“Pada 2009 dari pelepasan tanah 291 hektare, baru terealisasi 267 hektare sekian. Masih sisa 24 hektare, itu adalah permukiman yang seharusnya sudah diredistribusi kepada masyarakat,” ujarnya.

Menanggapi hal ini, Koordinator Teritorial PT RSA, Hermanto, memastikan bahwa proses pelepasan lahan tersebut legal. Menurut dia, pelepasan tanah HGU PT RSA merupakan respons dari permohonan empat kepala desa di dua kecamatan, Cipari dan Cimanggu, untuk pelepasan lahan.

Menurutnya, ini bisa dibenarkan karena pemilik HGU bisa memiliki sejumlah opsi. Pertama, memperpanjang atau tidak memperpanjang HGU. Kedua, pemilik sertifikat HGU juga bisa melimpahkan.

“Sehingga kami mempelajari, jajaran direksi juga melakukan itu. Karena untuk sertifikat HGU itu, satu ketika akan dilanjutkan sah, kedua kalau akan dilimpahkan juga sah. Nah, hal-hal itu lah, celah seperti itu, yang ketika permohonan dari empat kades itu, kami pelajari, kita sampaikan. Adapun mekanisme dan sebagainya, PT RSA,” kata Hermanto.

Permohonan ini kemudian dirapatkan di jajaran direksi, dan diperoleh kata sepakat bahwa lahan tersebut akan dilepas. Namun, ia enggan memastikan bahwa yang dilepas adalah 1.050 hektare.

“Nanti kami rumuskan nggih, belum bisa kami sampaikan,” ucapnya.

Perihal pertanyaan warga mengenai legalitas pelepasan tanah ini, Hermanto juga menjawab bahwa hal itu akan dijelaskan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

3294

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR