
Palembang, gatra.net - Usai menyandang status tersangka, Bupati Muara Enim, Juarsah akhirnya ditahan di rumah tahanan Negara Klas 1 Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kavling C1. Kendati begitu, pemerintah kabupaten setempat pun menjamin roda pemerintahannya tetap berjalan.
Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Pemkab Muara Enim, Emran Tabrani, mengatakan terkait roda pemerintah di Muara Enim sudah dibahas dalam rapat terbatas bersama Gubernur Sumsel, Herman Deru.
Emran beserta dua asisten lainnya di lingkup Pemkab Muara Enim diminta Deru untuk tetap mengawasi jalannya pemerintahan sembari menunggu keputusan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait kekosongan pimpinan saat ini.
“Kita ini bawahan bupati, ya kita jalankan tugas sesuai tupoksi. Kita diminta jalankan tugas masing-masing,” ujarnya, Selasa (16/2).
Mengenai program strategis di wilayahnya, pemerintah kabupaten setempat tetap menjalankan visi misi bupati periode 2018-2023. Pasalnya, itu sudah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Muara Enim.
“OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang ada tetap menjalankan RPJMD yang ada. Soal anggaran, kita akan kosultasikan ke gubernur. Sedangkan rapat di dewan pun tetap dijalankan,” katanya.
Karena memenuhi panggilan KPK di Jakarta, lanjutnya, Bupati Juarsah tak sempat berpesan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan bawahannya yang ada di lingkup Pemkab Muara Enim.
“Kalau pesan dari beliau (tersangka Juarsah) tidak ada. Beliau cuma lapor ke gubernur sebelum ke Jakarta. Karena sudah diambil alih gubernur, roda pemerintahan dipegang gubernur. Kita di kabupaten hanya menjalankan tugas keseharian agar roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat berjalan normal,” ujarnya.
Juarsah sebelum ditahan telah melantik Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Muara Enim menggantikan sekda sebelumnya yang telah pensiun.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Muara Enim, Juarsyah menjadi tersangka dalam proyek korupsi pengerjaan jalan di Kabupaten Muara Enim pada 2019 lalu.
Juarsah ditahan pada Senin (15/2), sejak dilakukan penyidikan pada 15 Januari 2021 lalu. Juarsyah diduga menerima aliran dana fee proyek senilai Rp 4 miliar.
Kini Juarsah ditahan hingga 6 Maret 2021 mendatang untuk proses pemeriksaan terkait keterlibatannya dalam kasus tersebut.