
Karanganyar, gatra.net - Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar membatasi peserta akad nikah di rumah, masjid, kantor urusan agama (KUA) dan gedung pernikahan. Demi menegakkan protokol kesehatan (prokes), kerumunan di prosesi ijab kabul dilarang.
Kepala Kemenag Karanganyar, Wiharso mengatakan jumlah peserta akad nikah yang berlangsung di rumah, masjid dan KUA tak boleh lebih dari 10 orang. Jumlah itu sudah termasuk pasangan calon pengantin.
"Ketentuan ini sudah lama. Bahkan sejak di awal pandemi. Namun karena belum semua memahami, kami kembali menekankan hal itu," kata Wiharso saat ditemui gatra.net di kantornya, Senin (15/2).
Sedangkan di gedung, akad nikah tak boleh dihadiri tamu lebih dari 30 orang. Aturan jaga jarak menyertai pelaksanaan pernikahan dalam rangka mencegah penularan Covid-19.
Wiharso mengatakan, petugas di pendaftaran pernikahan mengingatkan hal itu kepada calon pengantin pada dua pekan sebelum pelaksanaan ijab kabul. Jika dilaksanakan di luar KUA, harus menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun, masker, hand sanitizer dan menjaga jarak. Namun pada pelaksanaannya, masih sering kurang tepat.
Di acara ijab kabul di kantor KUA memang tak lebih dari 10 orang yang datang. Tapi di luarnya, berkerumun keluarga pengantin. Ini yang membuat petugas KUA kurang nyaman. Padahal kami sudah menatanya sesuai prokes, katanya.
Mengenai hal itu, penghulu diminta mengingatkan peserta ijab kabul agar memakai sarung tangan, masker dan membawa perlengkapan sendiri. Tidak disarankan meminjam pakai bolpoin secara bergantian.
Lebih lanjut dikatakan Wiharso, ia menyadari adanya tren penurunan pendaftaran nikah di era pandemi. Hal itu dipastikannya bukan karena pembatasan tamu. Namun lebih disebabkan UU No 16/2019 tentang Perubahan atas UU No 1/1974 tentang Perkawinan, dimana telah menaikkan usia minimal kawin perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun. Namun, UU Perkawinan tetap mengatur izin pernikahan di bawah usia 19 tahun. Syaratnya, kedua orang tua calon mempelai meminta dispensasi ke pengadilan.
"Ijab Kabul tidak berkaitan pandemi. Kalau sudah cocok dan orangtua sama-sama setuju, disegerakan saja (menikah). Untuk menjaga kesucian hubungan dan menghindari zina," katanya.
Sementara itu Kepala Satpol PP Karanganyar Yophie Eko Jatiwibowo mengaku terbantu dengan penegakan prokes oleh Kemenag, terutama saat acara akad nikah.
Hajatan pernikahan itu meliputi ijab kabul dilanjutkan resepsi. "Kami sangat mengandalkan Kemenag saat menegakkan aturan prokes di akad nikah," katanya.
Saat resepsi, Satpol PP akan memastikan digelar banyu mili. Artinya, tak boleh berlama-lama di acaranya. Tuan rumah juga dilarang menyediakan meja dan kursi.