
Jakarta, gatra.net – Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) menilai bahwa menjadikan buruh dan mahasiswa sebagai subjek pelatihan dasar kemiliteran untuk mempersiapkan Komponen Cadangan (Komcad) adalah strategi pemerintah untuk mengooptasi gerakan buruh dan mahasiswa.
"Komponen Cadangan pada buruh dan mahasiswa adalah strategi kooptasi kekuasaan pada gerakan buruh dan mahasiswa," demikian pernyataan sikap KMS yang diterima gatra.net di Jakarta pada Jumat (12/2).
KMS menyatakan bahwa mahasiswa dan buruh menjadi subjek pelatihan dasar kemiliteran itu sebagaimana Pasal Pasal 69 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 dan Pasal 37 Undang-Undang (UU) Pengelolaan Sumber Daya Nasioal untuk Pertahanan Negara (PSDN).
Buruh dan mahasiswa yang sudah menjadi komponen cadangan, akan dikenakan sanksi pidana sebagaimana Pasal 77 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2019 apabila menolak mobilisasi untuk menghadapi ancaman dalam dan luar negeri.
"Keterlibatan buruh dan mahasiswa yang dipaksakan dalam mobilisasi komponen cadangan akan rawan disalahgunakan untuk kepentingan rezim dengan dalih untuk menghadapi ancaman keamanan," ujarnya.
KSM menilai bahwa ini akan membuka ruang legalisasi milisi atau pamswakarsa untuk menghadapi masyarakatnya sendiri sebagaimana pernah terjadi di Aceh dan Timor Leste yang berakibat pada terjadinya kasus pelanggaran HAM seperti penggunaan milisi di Timor Leste.
Selain itu, Komcad pada buruh dan mahasiswa berpotensi menciptakan depolitisasi gerakan buruh dan mahasiswa. Pembentukan Komcad yang dipaksakan pada saat ini, mempunyai kecenderungan dimensi politis, yakni untuk kepentingan politik praktis elektoral ketimbang untuk kepentingan pertahanan.
Pembentukan atau perekrutan dan pelatihan anggota Komcad ini tengah dilakukan oleh Kementerian Pertahanan (Kemhan) setelah pada 12 Januari 2021, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken PP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU PSDN pada 12 Januari 2021.
KMS menyatakan bahwa rencana pembentukan Komcad pada saat ini sesungguhnya tidak urgent. Pemerintah dan DPR sebaiknya fokus untuk memperkuat komponen utamanya, yakni TNI untuk memodernisasi alutsista.
"Meningkatkan kesejahteraan prajuritnya guna mewujudkan tentara yang profesional, ketimbang membentuk komponen cadangan," ujar KMS yang terdir dari berbagai organisasi buruh, mahasiswa, dan NGO.
Organisasi Buruh:
1. Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI)
2. Konfederasi Serikat Nasional (KSN)
3. Konfederasi Perjuangan Buruh Indonesia (KPBI)
4. Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia (FPPI)
Organisasi Mahasiswa:
5. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia
6. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Pembangungan Nasional (UPN) Veteran
7. PB HMI (MPO)
8. Lembaga Advokasi Mahasiswa dan Pengkajian Kemasyarakatan Fakultas Hukum Universitas Andalas (LAMPK FHUA)
9. UKM Pengenalan Hukum dan Politik Universitas Andalas
10. BEM FH Universitas Brawijaya
11. Aliansi Mahasiswa UIN Jakarta
12. HMI CABANG MALANG
13. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Brawijaya
14. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH Universitas Brawijaya
15. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FP Universitas Brawijaya
16. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FIB Universitas Brawijaya
17. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FIA Universitas Brawijaya
18. Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FH Universitas Brawijaya
19. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UMM
20. LKBHMI Cabang Ambon
21. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FISIP UNPATTI
22. Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FISIP UNPATTI
23. HMI CABANG AMBON
NGO:
24. LBH Jakarta
25. Elsam
26. PBHI
27. KontraS
28. Imparsial
29. Setara Institute
30. HRWG
31. Forum 4 De Facto
32. LBH Pers
33. LBH Masyarakat
34. YLBHI
35. ICJR
36. Public Virtue Institute
37. Amnesty International Indonesia
38. Centra Initiative