Home Hukum Surat Tanah Palsu Lolos Jadi Agunan Kredit Bank

Surat Tanah Palsu Lolos Jadi Agunan Kredit Bank

Batam, gatra.net - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri membongkar peraktik pemalsuan dokumen yang dikeluarkan oleh lembaga Negara. Satu tersangka berinisial MR (32 Tahun) berhasil diamankan dengan barang bukti dokumen pengelolaan lahan (PL) palsu.

Kasubdit II Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Rama Pattara mengatakan pemuda pengangguran di Batam tersebut, nekad memalsukan Akta Penetapan Lahan (PL) atas sebidang tanah di Kecamatan Sei Beduk, senilai Rp 43 juta.

"Kasusnya terungkap berawal dari laporan pihak Direktorat Lahan BP Batam atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat atas lahan yang diterbitkan BP Batam. Tersangka kemudian menjualnya kepada sejumlah masyarakat, bahkan ada dokumen palsu yang lolos diagunkan sebagai jaminan kredit di Bank," katanya, Rabu (10/2).

Selain surat atas lahan yang harusnya diterbitkan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam, kata Rama, tersangka juga terbukti memalsukan berkas alokasi PL BP Batam Nomor 216.2607020 atas nama korban, satu berkas SPJ Nomor xxx/SPJ-KAV/A3.3/II/2016, serta satu berkas Skep BP Batam Nomor XXX/A3/2016 dan gambar penetapan lokasi lahan.

"Pengakuan tersangka kejahatan ini dipelajarinya secara otodidak dengan memanfaatkan teknologi, modusnya mengcopy berkas kemudian mengedit surat-surat tersebut hingga menyerupai aslinya. Kemudian surat-surat palsu tersebut dijual kepada calon korbannya, bahkan modus ini telah dilakukan sepuluh kali," ujarnya.

Kasusnya, menurut Rama, masih dalam penyidikan mendalam guna pengembangan lebih lanjut. Tidak menutup kemungkinan penyidikan ini akan terus berkembang, hingga mengarah kepada tersangka lain lantaran pengakuan tersangka telah melakukan aksinya sejak Tahun 2014.

"Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 263 dan 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen negara dengan ancaman pidana maksima 8 tahun penjara. Untuk masyarakat juga terus diingatkan apabila ingin membeli atau mengajukan permohonan surat penetapan lahan agar langsung ke instansi terkait," tuturnya.