
Labuhanbatu, gatra.net - Satpol PP Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumut melakukan penertiban dan imbauan terhadap pemilik ruko yang menggelar dagangannya hingga ke trotoar atau bahu jalan yang ada disekitaran Kota Rantauprapat, Selasa (9/2).
Kasatpol PP Labuhanbatu, M Yunus dikonfirmasi menjelaskan, imbauan yang merupakan bagian dari upaya penertiban tersebut, berawal dari adanya keluhan sejumlah warga terkait pedagang menjajakan dagangannya hingga trotoar bahkan memakan sedikit badan jalan.
Berkaitan dengan itu, untuk langkah awal, pihaknya menurunkan tim mendatangi pemilik rumah toko yang berjualan agar tidak lagi memajangkan berbagai jenis dagangannya hingga melewati bangunan ruko. "Ya, kita imbau dulu agar dagangannya jangan sampai ke trotoar atau bahu jalan," terang Yunus.
Menurut sejumlah warga kepada mereka, sambungnya, akibat adanya dagangan diletakkan di atas trotoar atau bahu jalan di depan ruko masing-masing pedagang khususnya di Kota Rantauprapat itu, masyarakat sedikit khawatir ketika harus melintasi badan jalan.
"Menurut warga, mereka harus berjalan di badan jalan Jenderal Sudirman atau Ahmad Yani, karena padatnya arus kendaraan. Apalagi jika membawa anaknya, takut akan kecelakaan, karena tidak bisa lewat dari trotoar," ujar Yunus menirukan keluhan warga kepadanya.
Untuk itu, pihaknya berharap dan mengimbau kepada semua pemilik ruko jangan lagi menggelar dagangan di trotoar atau bahu jalan yang memang merupakan fasilitas umum. Kali ini, hanya tindakan persuasif. Kedepannya jika tidak diindahkan, maka akan diambil sikap sesuai dengan aturan yang ada.