Home Ekonomi Tahun Ini 30 Desa Jadi Contoh Penerima Dana Keistimewaan DIY

Tahun Ini 30 Desa Jadi Contoh Penerima Dana Keistimewaan DIY

Yogyakarta, gatra.net Kepala Paniradya Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Aris Eko Nugroho, mengatakan tahun ini sebanyak 30 desa di empat kabupaten bakal menerima Dana Keistimewaan (Danais) bidang kebudayaan.  Langkah ini dinilai menyimpang dari tujuan keberadaan Danais.
 
Kepada gatra.net, Jumat (5/2), Aris menyatakan pemberian Danais ke desa-desa ini sebagai upaya mengenalkan bantuan keuangan dalam bidang kebudayaan. 
 
"Kita tidak ingin desa hanya menjadi objek saja. Kita inginkan ke depan desa-desa menjadi subjek yang menggeliatkan keistimewaan DIY," ujarnya.
 
Program ini menurut Aris sudah dimasukkan ke Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan menyasar 33 titik yang tersebar di 30 desa. Melalui program Desa Mandiri Budaya dan pembangunan Balai Budaya, besaran Danais yang diterima berbeda.
 
Untuk desa yang menjalankan program Desa Mandiri Budaya, besaran anggaran bisa mencapai Rp50 juta. Sedangkan untuk desa yang menjalankan dua program, maka besaran Danais yang diterima bisa mencapai Rp2,4 miliar.
 
"Dengan menerima Danais ini, artinya nantinya lurah akan menjadi pengembang keistimewaan di tingkat bawah. Ini merupakan pengembangan dari nomenklatur kelembagaan," ucap Aris. 
 
Meski menjadi percontohan karena tidak semua desa bakal mendapat Danais tahun ini, Aris mengatakan, penyaluran anggaran ini ke desa-desa itu akan berbasis kinerja lapangan. Artinya dana akan ditransfer saat laporan wajib mengenai kinerja dan pembangunan fisik sudah diserahkan. 
 
"Ini tantangan dan wajib diketahui desa. Kami ingin program yang didanai Danais segera dilaksanakan tidak ditunda sehingga pusat percaya," lanjutnya.
 
Tahun ini Pemda DIY menerima Danais dari pemerintah pusat Rp1,3 triliun, sama besarnya dengan Danais 2020. Danais khusus diterima DIY sebagai tindak lanjut UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY (UUK).
 
Bergulir sejak 2012, Danais yang digelontorkan pemerintah pusat dengan total Rp6,1 triliun itu difokuskan pada lima bidang keistimewaan DIY yaitu kelembagaan, pertanahan, tata ruang, kebudayaan, dan pengisian jabatan.
 
Secara terpisah, anggota DPRD DIY 2014-2019 Nazarudin melihat pemberian Danais ke desa-desa ini sebagai satu langkah dari Keraton Yogyakarta menguasai tanah-tanah negara. 
 
"Ini menyimpang dari UUK di mana pelaksanaan UUK hanya di tingkat provinsi tidak sampai ke kabupaten maupun desa. Tapi oleh pemangku kepentingan dipaksakan berlaku di kabupaten melalui pergub dengan membikin kelembagaan yang mencerminkan keistimewaan," katanya.
 
Nazarudin pun mengatakan Keraton berupaya menghidupkan feodalisme dan penguasaan tanah yang belum diakui kepemilikannya.
 
"Tanah tak bertuan berupa hutan maupun wedi kengser bisa masuk tanah keprabon. Jika tidak ada orang yang bisa membuktikan miliknya, maka tanah itu adalah milik raja," kata Nazarudin.
1138