
Jakarta, gatra.net - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mulai melakukan pemeriksaan laporang keuangan Kementerian dan Lembaga pada Tahun 2020. Pasalnya kondisi pandemi COVID-19 menimbulkan resiko dalam penyusunan laporannya.
Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK, Hendra Susanto mengatakan terdapat risiko strategis saar tujuan dari kebijakan pandemi tidak tercapai secara efektif.
"Mungkin ada pengadaan itu yang tidak tepat jumlah, tidak tepat waktu, tidak tepat mutu," kata Hendra dalam acara Entry Meeting Pemeriksaan Kementerian dan Lembaga Tahun 2020 di Lingkungan Auditoriat Keunagan Negara (AKN) I BPK, Kamis (4/2).
Hendra menjelaskan terdapat lima faktor yang dihadapi Kementerian dan Lembaga dalam menyusun laporan keuangan dimasa pandemi yakni, strategis, moral hazard dan kecurangan, operasional, kepatuhan dan penyajian.
Untuk resiko moral hazard dan kecurangan atau fraud merupakan penyalahgunaan wewenang dalam melaksakan kebijakan negara yang dapat merugikan negara.
Selanjutnya risiko operasional saat terkendalanya pelaksanaan di lapangan karena kompleksitas kegiatan kendali yang luas, koordinasi pusat daerah daerah dan validitas data.
"Ini yang menjadi kendala yang utama adalah validitas data. Karena data penerima masih belum pas," jelas Hendra.
Risiko kepatuhan pengadaan barang dan jasa, pada pelaksanannya harus cepat dan out of the box, BPK tetap mengawal agar tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Terakhir dengan resiko terhadap penyajian laporan keuangan dan belanja tidak balance antara dikeluarkan dan yang didapatkan," pungkasnya.