Home Ekonomi Ini Alasan BPN Luncurkan Sertifikat Tanah Elektronik

Ini Alasan BPN Luncurkan Sertifikat Tanah Elektronik

Jakarta, gatra.net - Pemerintah menerbitkan aturan mengenai sertifikat elektronik melalui Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 1 Tahun 2021 pada awal tahun ini. Setidaknya, ada beberapa alasan yang melatarbelakangi Permen tersebut.

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Dwi Purnama,  menyatakan, alasannya adalah untuk efisiensi pendaftaran tanah, kepastian dan perlindungan hukum, mengurangi jumlah sengketa, konflik, dan perkara pengadilan.

Selain itu, sertifikat elektronik diprediksi akan menaikkan nilai registering properti dalam rangka memperbaiki peringkat Ease of Doing Business (EoDB).

"Penyelenggaraan pendaftaran tanah secara elektronik akan meningkatkan efisiensi, baik pada simpul input, proses maupun output, sekaligus mengurangi pertemuan fisik antara pengguna layanan dan penyedia layanan. Selain sebagai upaya minimalisasi biaya transaksi pertanahan, hal ini juga efektif untuk mengurangi dampak pandemi," kata Dwi dalam konferensi pers daring pada Rabu (3/2).

Dalam hal penyelenggaraannya, lanjut dia, nantinya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik dan PMNA No 3 Tahun 1997 akan berlaku secara berdampingan dalam penyelenggaraan pendaftaran tanah.

Dwi menyatakan, hal itu dikarenakan pelaksanaan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia belum seluruhnya terdaftar, sehingga data fisik dan yuridis untuk setiap bidang tanah belum seluruhnya tersedia.

"Pemberlakuannya juga akan secara bertahap, mengingat banyaknya bidang tanah yang ada di Indonesia, kemudian sesuai dengan kondisi geografis yang sangat beragam dan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang majemuk," ujarnya.

892