
Jakarta, gatra.net - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengingatkan tiap sekolah maupun satuan pendidikan di Tanah air untuk tetap menjaga peran penting dan tanggung jawab atas eksistensi konsensus dasar bernegara yaitu Pancasila, serta Undang-Undang Dasar 1945, dalam menjaga keutuhan Negara Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika.
Dengan diterbitkanya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Choulil Qoumas, sekolah diharapkan mampu menjaga toleransi dan menjunjung tinggi perbedaan latar agama dan budaya bangsa.
"Sekolah sejatinya memiliki fungsi dalam membentuk sikap dan karakter peserta didik, pendidik, dan tenaga pendidik untuk menyemai nilai-nikai luhur dan toleransi bangsa Indonesia," kata Tito dalam Taklimat Media penandatangan SKB 3 Menteri secara daring, Rabu (3/2).
Mantan Kapolri ini mengimbau dengan dikeluarkannya SKB ini, maka pengaturan seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik dan tenaga pendidik, sebagai suatu komponen pendidikan yang diselenggaran Pemerintah Darrah (Pemda) haruslah mencerminkan moderasi keagamaan dan toleransi atas keragaman agama.
"Dengan surat keputusan bersama ini, diharapkan pemangku kepentingan dapat mengambil langkah yang diperlukan untuk melakukan penyusuaian. Tentunya, diharapkan sesuai dengan SKB 3 menteri ini, jika nanti ada ha-hal yang kiranya tidak sesuai dengan SKB, untuk segera menyesuaikan," tegas Mendagri.
Tito pun mengingatkan, bahwa dengan dikeluarkannya aturan terbaru ini, maka akan dibarengi juga oleh sanksi-sanksi pada sejumlah aturan, yang nantinya oleh pemangku kepentingan di daerah tidak diindahkan.
"Kemendagri bersama Kemendikbud dan Kemenag serta Pemda selalu menaruh perhatian penuh terhadap kualitas pendidikan yang berkarakter sesuai dengan nilai Pancasila, yang merupakan pondasi Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujarnya.