Home Ekonomi Soal BUMD, Pemprov Riau Tidak Mendengar Kehendak Rakyat

Soal BUMD, Pemprov Riau Tidak Mendengar Kehendak Rakyat

Pekanbaru,gatra.net -   Ketua Komisi III DPRD Riau, Husaimi Hamidi, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menunda penetapan komisaris dan direksi BUMD Riau. Pasalnya, hasil kerja panitia seleksi mendapat sorotan luas dari masyarakat. 
 
Pemerintah Provinsi Riau dinilai tidak mendengar kehendak rakyat, jika tetap memaksakan diri menetapkan komisaris dan direksi hasil pemilihan tim seleksi pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).  "Kita minta ditunda dulu. Kalau dipaksakan juga, berarti tidak mendengar masukan rakyat. Karena kritikan juga muncul dari Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR)," terangnya kepada gatra.net di Pekanbaru setelah rapat bersama Biro Perekonomian Provinsi Riau, Kamis (28/1). 
 
Lanjut Husaimi pihaknya hanya ingin mengetahui prosedural pemilihan komisaris dan direksi. Sebab, hasil kerja panel menghasilkan sosok-sosok yang diragukan publik Riau. 
 
Sebagai informasi, pada Minggu (24/1) beredar sejumlah nama yang diplot sebagai Komisaris PT PIR dan Direktur PT SPR, dimana Sahat Martin Philip dipercaya sebagai Komisaris PT PIR. Sedangkan Fuady Noor ditunjuk sebagai Direktur PT SPR. Sahat sendiri dikenal aktif di Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), sementara Fuady Noor pernah aktif di salah satu partai politik. 
 
Diketahui, Fuady Noor merupakan pecatan partai politik Nasdem lantaran melanggar komitmen politik anti mahar. Sementara Sahat Martin Philip pernah dilaporkan ke Bareskrim Polri lantaran dugaan penganiayaan pada tahun 2018. 
 
Rekam jejak inilah yang membuat publik Riau terutama tokoh masyarakat yang berhimpun di FKPMR, mempertanyakan prosedural  seleksi komisaris dan direksi BUMD Riau. 
 
Sementara itu Kepala Biro Perekonomian Sekdaprov Riau, John Armedi Pinem, mengklaim sudah menjelaskan kepada DPRD Riau ihwal tata cara proses pemilihan dewan direksi secara terang benderang.
 
Proses pemilihannya sudah sesuai dengan Permendagri 37. Jadi tidak ada peraturan maupun undang-undang yang dilanggar. Hanya saja John enggan berkomentar soal kasus-kasus yang membelit Fuady Noor dan Saat Martin Philip. 

 

 
 
383