
Jakarta, gatra.net - Penyidik KPK melakukan pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial RI terkait bantuan sosial (Bansos) untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.
Hari ini (27/1) KPK memanggil anggota DPR Fraksi PDI-Perjuangan Ihsan Yunus, Direktur PT Integra Padma Mandiri Budi Pamungkas, Direktur PT Mandala Hamonangan Sude Rajif Bachtiar Amin, dan mantan ajudan Mensos Eko Budi Santoso.
"Yang bersangkutan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi tersangka AW (Adi Wahyono)," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, saat dikonfirmasi, Rabu (27/1).
Ihsan Yunus saat ini menjadi anggota Komisi II DPR setelah dirotasi melalui Surat Fraksi PDIP DPR Nomor 04/F-PDIP/DPR-RI/2022 tertanggal 18 Januari 2021. Pemanggilan kali ini Ihsan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR mitra kerja Kementerian Sosial.
Seperti diketahui Juliari P Batubara selaku Menteri Sosial menunjuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai PPK dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap- tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus Joko Santoso.
Untuk fee tiap paket Bansos di sepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu perpaket Bansos. Selanjutnya oleh Matheus Joko dan Adi Wahyono pada bulan Mei sampai dengan November 2020 dibuatlah kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan yang diantaranya Ardian I M, Harry Sidabuke, dan juga PT Rajawali Parama Indonesia yang diduga milik Matheus Joko.
Penunjukkan PT Rajawali Parama Indonesia sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui Juliari dan disetujui oleh Adi Wahyono. Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp17 Miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko kepada Juliari melalui Adi Wahyono engan nilai sekitar Rp8,2 Miliar.
Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari Batubara untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari Batubara. Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 Miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.