Brebes, gatra.net - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes, Jawa Tengah ikut memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kebijakan itu diklaim berhasil menurunkan jumlah kasus Covid-19.
Sekretaris Daerah (Sekda) Brebes Djoko Gunawan mengatakan, penerapan PPKM diperpanjang hingga 8 Februari sesuai keputusan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Ketentuan dalam PPKM jilid dua sama dengan penerapan PPKM jilid pertama, di antaranya pembatasan jam operasional tempat usaha.
"Operasi penegakan disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan juga akan ditingkatkan. Setiap hari akan digelar tiga kali, yaitu pagi, siang dan malam," kata Djoko, Selasa (26/1).
Menurut Djoko, perpanjangan PPKM dilakukan untuk menurunkan jumlah kasus positif dan kematian karena Covid-19. Pada PPKM jilid pertama yang diterapkan 11 hingga 25 Januari, jumlah kasus diklaim Djoko turun.
Sehari sebelum penerapan PPKM jilid pertama, Djoko mengungkapkan, jumlah kasus Covid-19 aktif mencapai 1.023 orang dari jumlah total kasus positif sebanyak 3.303 orang. Jumlah itu menurun pada hari terakhir penerapan PPKM yakni sebanyak 723 kasus aktif dari 3.882 kasus positif.
"Berdasarkan laporan dari RSUD Brebes, jumlah pasien dirawat juga menunjukkan adanya penurunan selama PPKM," ujar Djoko.
Sebelumnya, dalam PPKM jilid pertama aktivitas di tempat kerja atau perkantoran menerapkan work from home (wfh) sebesar 50% dan work from office (wfo) sebesar 50% dengan memberlakukan protokol kesehatan.
Kemudian operasional di tempat wisata dimulai pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB dengan membatasi jumlah pengunjung maksimal 30% dari kapasitas.
Selain itu, restoran, rumah makan, dan kafe diperbolehkan buka hanya sampai pukul 21.00 WIB. Sedangkan angkringan dan pedagang kaki lima harus sudah tutup pada pukul 22.00 WIB.
Pembatasan jam operasional juga diberlakukan di pusat perbelanjaan dan swalayan. Jam operasional dibatasi hanya sampai pukul 19.00 WIB.
Sementara itu untuk kegiatan belajar mengajar sepenuhnya digelar secara online atau daring. Adapun tempat hiburan seperti karaoke ditutup.