
Sukoharjo, gatra.net- Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo periode 2016-2021 dipastikan berakhir pada 17 Februari 2021 mendatang. Hal ini terungkap dalam rapat paripurna dengan agenda Pengumuman Hasil Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dan Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati periode 2016-2021, Selasa (26/1).
Dalam rapat paripurna tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Sukoharjo Wawan Pribadi menyebut, bahwa akhir masa jabatan Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya dan Wakil Bupati Purwadi akan berakhir pada 17 Februari 2021. Hal ini sesuai dengan amanat undang-undang, dimana akhir masa jabatan bupati dan wakil bupati memang harus diumumkan oleh DPRD melalui rapat paripurna.
"Hari ini DPRD mengumumkan akhir masa jabatan bupati dan wakil bupati periode 2016-2021 yang akan berakhir pada 17 Februari 2021," kata Wawan Pribadi.
Selain itu, DPRD juga mengumumkan paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pilkada 2020 yakni Etik Suryani dan Agus Santosa. Selanjutnya DPRD mengirimkan berkas usulan pelantikan pada Mendagri melalui Gubernur Jateng.
"Berkas usulan akan dikirimkan pada Rabu (26/1) besok ke Gubernur. Untuk agenda pelantikan sendiri, DPRD menyerahkan sepenuhnya pada mendagri yang memiliki kewenangan," ucapnya.
Sementara itu, dalam sambutannya Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya mengatakan, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Forkopimda, kepala OPD, dan seluruh elemen masyarakat yang telah memberikan dukungan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan selama ini.