Home Politik Mahkamah Konstitusi Jadi Kunci Eksekusi

Mahkamah Konstitusi Jadi Kunci Eksekusi

Dua daerah di Jawa Tengah belum menetapkan pasangan terpilih kepala daerah yang menang dalam Pilkada 2020. Kedua daerah itu, yakni Kabupaten Rembang dan Purworejo. Keputusan terakhir ada di tangan Mahkamah Konstitusi.

Perkara Pengajuan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo, Jawa Tengah tahun 2020 lalu telah mendapat akta registrasi dari Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu diajukanpasangan Kuswanto-Kusnomo.

Perkara tersebut mendapat Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) Nomer: 29/PAN.MK/ARPK/01/2021 tertanggal 18 Januari 2021. Pihak termohon adalah KPU Kabupaten Purworejo.

"Alasan kami mengajukan perselisihan hasil Pilkada karena kami menilai terdapat beberapa kejanggalan terutama di beberapa TPS di empat kecamatan. Ada indikasi kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM)," ungkap salah satu penasihat hukum (PH) Kuswanto-Kusnomo, Tuson Dwi Haryanto.

Alasan Kuswanto-Kusnomo mengajukan PHPkada adalah, mereka mengklaim ada ketidaknetralan penyelenggara pemilu. Versi mereka, banyak terjadi penyimpangan dan pelanggaran yang sebenarnya telah mereka laporkan ke Bawsalu Kabupaten Purworejo dan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.

"Tapi laporan kami tidak ada tindak lanjutnya. Dengan tidak ada tindak lanjut dari laporan Paslon 02, kami juga melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP)," katanya.

Tuntutan Paslon tersebut salah satunya adalah Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 30 TPS yang diklaim sangat merugikan Paslon Kuswanto-Kusnomo. Paslon yang diusung oleh PKB, Partai Nasdem dan PPP ini menyewa 11 pengacara sebagai bukti keseriusan dalam mengajukan sengketa hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi.

Anggota KPU Jawa Tengah Paulus Widiyanto, menyatakan dari 21 kabupaten dan kota, hanya hasil pilkada Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Rembang yang belum bisa ditetapkan.

Menurut Paulus, penetapan calon bupati dan wakil bupati Purworejo dan Rembang belum bisa dilakukan karena ada sengketa gugatan ke MK. “Semula ada tiga daerah yang mengajukan sengketa ke MK, tapi Kota Magelang mencabut gugatan,” ujarnya.

Sengketa gugatan hasil pilkada di Rembang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Harno-Bayu Andriyanto, sedangkan Kabupaten Purworejo diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kuswanto-Kusnomo. Muh Slamet

 

302