
Pekanbaru,gatra.net - Sejumlah perusahaan sawit masih sering terseret praktik yang beresiko terhadap lingkungan hidup. Padahal tuntutan sawit berkelanjutan makin kuat belakangan ini. Ironisnya, perilaku tidak terpuji itu juga dilakukan oleh oknum perusahaan peraih sertifikat Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO).
Kepada gatra.net Kabid Pengembangan Usaha dan Penyuluhan Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Sri Ambar K, menyebutkan jika perusahaan dengan sertifikasi ISPO terseret persoalan masalah lingkungan hidup, maka hal tersebut akan berdampak pada sertifikat yang dimiliki. Namun, itu sangat bergantung pada hasil pengawasan yang dilakukan lembaga sertifikasi ISPO.
"Kalau pengaruhnya bagi ISPO, itu ada lembaga sertifikasi ISPO yang surveilance monitor setiap tahun," terangnya kepada gatra.net di Pekanbaru, Selasa (19/1). Sri menjelaskan meskipun kelanjutan sertifikat ISPO ditentukan oleh penilaian lembaga sertifikasi. Hal tersebut bukan berarti Dinas Perkebunan tidak melakukan pengawasan dan pembinaan periodik. "Kewenangan pembinaan kebun dalam satu kabupaten dilakukan oleh Disbun Kabupaten, kalau lintas kabupaten baru provinsi. Mungkin Kabupaten Pelalawan sudah melakukan pembinaan," imbuhnya.
Di Riau, beberapa perusahaan pemegang sertifikat ISPO terseret masalah lingkungan, mulai dari terlibat kebakaran dan lahan (karhutla) hingga kesandung persoalan pencemaran sungai.
PT Adei Plantation misalnya. Pada Agustus 2020 perusahaan ini harus membayar denda pidana Rp15 miliar atas kasus karhutla pada tahun 2014 seluas 40 hektare di Kabupaten Pelalawan. Beberapa bulan kemudian, tepatnya November 2020, PT Adei Plantation kembali divonis Rp1 miliar dengan pidana tambahan sebesar kurang lebih Rp 2,9 milyar. Denda tersebut berkaitan dengan kasus karhutla seluas 4 hektare pada tahun 2019.
Sementara itu PT Serikat Putra diganjar denda Rp140 juta oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan, lantaran mencemari Sungai Kerumutan pada Juli 2020.
Secara terpisah, Auditor ISPO, Gulat Medali Emas Manurung, menyebut kasus hukum yang membelit korporasi tak lantas berujung pencabutan sertifikat ISPO. Pencabutan sertifikat tergantung siapa yang menjadi tersangka. "Kalau perusahaanya yang jadi tersangka, otomatis sertifikatnya dicabut setelah berkekuatan hukum (inkrah). Tapi kalau oknumnya, gak dicabut sertifikatnya." tegasnya.