
Demak, gatra.net - Pemerintah Kabupaten Demak, Jawa Tengah membatasi aktivitas yang memicu berkumpulnya banyak orang pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Warga dan berbagai pihak pun diminta disiplin dan memiliki komitmen menyukseskan PPKM, agar dapat menekan penyebaran Covid-19.
Sekretaris Daerah Kabupaten Demak Singgih Setyono mengatakan, salah satu pembatasan yang diberlakukan, yakni kegiatan belajar mengajar yang dilakukan secara daring. Untuk kegiatan operasional supermarket dan pasar modern mulai pukul 07.00 hingga 19.00 WIB, dengan memperhatikan protokol kesehatan.
“Kemudian berlaku juga pembatasan kegiatan masyarakat seperti arisan, lokakarya, seminar, konser musik, pawai, karnaval dan kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya banyak orang,” ungkapnya, Selasa (12/1).
Terkait pembatasan di tempat kerja atau perkantoran, lanjut Singgih, pengaturannya diserahkan kepada pimpinan OPD masing-masing dengan melihat kebutuhan tenaga dan pekerjaan.
Ditambahkan, untuk kegiatan posyandu, agar ditiadakan karena mengundang akumulasi massa dan berpotensi menimbulkan klaster baru. Tetapi untuk kegiatan imunisasi, akan tetap dilakukan menyesuaikan dengan jadwal yang ada. Dirinya berharap, semua pihak dapat menindaklanjuti pelaksanaan PPKM secara langsung. “Jika semua lini dapat menerapkan PPKM dengan baik, insya Allah penurunan kasus Covid-19 di Demak akan berjalan maksimal,” bebernya.
Pelaksana Harian (Plh) Bupati Demak Joko Sutanto menyampaikan, dibutuhkan kerja sama dan komitmen dari berbagai pihak agar PPKM di wilayahnya dapat berjalan dengan baik. ”Kami membutuhkan bantuan dan dukungan dari seluruh OPD, dan lintas sektoral seperti TNI, Polri, Forkopimcam, serta instansi terkait untuk turut bekerja sama dan mendukung pelaksanaan PKM di Kabupaten Demak, sesuai dengan harapan pemerintah pusat,” tandasnya.