Home Info Satgas Covid-19 Pemkab Purbalingga Segera Siapkan Aturan PSBB

Pemkab Purbalingga Segera Siapkan Aturan PSBB

Purbalingga, gatra.net - Pemerintah Kabupaten Purbalingga akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada seluruh masyarakat. Hal ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi mengatakan, pemberlakukan kebijakan pembatasan ini didasarkan pertimbangan karena Jawa Tengah khususnya wilayah Banyumas Raya termasuk Purbalingga telah memenuhi parameter yang ditetapkan. PSBB rencananya akan diberlakukan mulai tanggal 11 sampai 25 Januari 2021.

Pemkab akan membatasi kegiatan masyarakat di berbagai sektor. Diantaranya lingkungan kerja dan perkantoran, sektor pendidikan, esensial, kegiatan konstruksi, peribadatan, fasilitas umum dan sosial budaya serta transportasi.

"Panduan lebih lengkap PSBB ini nantinya akan dituangkan melalui Instruksi Bupati," katanya pada rapat Satgas Covid-19 Internal Pemda Purbalingga, Kamis di Pendapa Dipakusuma Purbalingga, Jawa Tengah, (7/1).

Dia menjelaskan, untuk lingkungan kerja perkantoran akan diberlakukan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen. Porsi WFH ini lebih besar dibanding sebelumnya untuk Pemkab Purbalingga yang tadinya 50%.

Akan tetapi, Bupati Tiwi menekankan kepada para pejabat bahwa WFH jangan disamakan dengan libur kerja. "Kami minta kepada BKPPD (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah) untuk membuat sistem pelaporan kerja selama WFH. Sehingga jika itu tidak bisa terpenuhi, maka ASN yang bersangkutan akan kena punishment," katanya.

Dyah menambahkan, kebijakan WFH untuk lingkungan kerja di sektor swasta dan industri akan dibahas lebih lanjut. Mengingat kekhawatiran dampak besar yang lain. Namun yang jelas penerapan protokol kesehatan bakal diperketat dan operasi yustisi akan terus berjalan.

Terkait kebutuhan pokok masyarakat, Pemkab memutuskan dapat beroperasi 100 persen. Namun, jam operasional dan kapasitas serta penerapan protokol kesehatan diatur secara lebih ketat. Kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.

"Termasuk untuk para PKL masih boleh melayani pembeli makan di tempat (25%) sampai dengan pukul 21.00. Di atas jam tersebut PKL masih boleh berjualan hingga pukul 00.00 dengan tidak melayani makan di tempat," katanya.

Disamping itu juga dilakukan pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 19.00 WIB. Hal ini berlaku juga untuk toko modern kecuali yang lokasinya berada di lingkungan Rumah Sakit.

Kegiatan belajar mengajar, masih harus dilaksanakan secara daring. Kegiatan konstruksi boleh beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50%, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.

"Sektor pariwisata masih akan kami bahas bersama Forkopimda. Demikian juga pembatasan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum menunggu petunjuk dari kementerian,: katanya.

Adapun instruksi PSBB ini berlaku di 7 provinsi, termasuk Jawa Tengah khususnya di wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya dan Kota Surakarta dan sekitarnya.

1639

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR