
Tuntutan hukuman percobaan dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo, terdakwa kasus hajatan dan konser dangdut di masa pandemi Covid-19. Ada yang dianggap memberatkan. Adapula yang dinilai meringankan.
Wasmad Edi Susilo akhirnya menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Jawa Tengah, Selasa (5/1). Wakil Ketua DPRD Kota Tegal itu dituntut dengan hukuman empat bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun. Jaksa juga menuntut denda sebesar Rp20 juta subsider dua bulan kurungan.
Tuntutan tersebut diajukan jaksa penuntut umum (JPU) yang terdiri dari Yoanes Kardinto, Indra Abdi Perkasa,dan Widya Hari Sutanto. Ketiganya hadir dalam sidang dan secara bergantian membacakan isi tuntutan.
JPU menilai perbuatan terdakwa menggelar acara pernikahan yang dimeriahkan dengan orkes dangdut hingga menimbulkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19 telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana.
Untuk itu, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan putusan menyatakan Wasmad Edi Susilo bersalah telah melakukan tindak pidana kekarantinaan kesehatan sebagaimana diatur dalam pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 216 ayat 1 KUHP.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wasmad Edi Susilo hukuman penjara selama 4 bulan dengan masa percobaan selama 1 tahun dan denda sebesar Rp20 juta subsider dua bulan kurungan," kata JPU Yoanes Kardinto.
Menurut Yoanes, pertimbangan yang memberatkan yakni terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam melakukan pencegahan penyebaran Covid-19. Apalagi terdakwa merupakan seorang pejabat publik. "Hal yang meringankan, terdakwa berterus terang, menyesali dan tidak mengulangi perbuatannya," ujarnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Wasmad langsung mengajukan pledoi atau pembelaan secara lisan kepada majelis hakim. Dia mengaku menyesali perbuatannya. "Kami secara pribadi dan keluarga sangat menyesali sekali atas kejadian tersebut dan kami sangat menghormati proses hukum yang berjalan," katanya.
Wasmad yang sejak awal persidangan memilih tak didampingi kuasa hukum menyerahkan keputusan vonis kepada majelis hakim. Namun dia memohon agar majelis hakim memutuskan vonis yang ringan.
"Saya sangat memohon kepada majelis hakim agar jika ada sanksi yang diberikan kepada kami untuk diberikan sanksi seringan-ringannya. Mudah-mudahan keputusan tersebut adalah keputusan terbaik untuk saya pribadi, keluarga dan bangsa Indonesia, karena persoalan ini adalah baru pertama kali yang ada di Indonesia," ujar dia.
Setelah mendengarkan pledoi singkat Wasmad, majelis hakim memutuskan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis atau putusan akan digelar pada Selasa (12/1). "Setelah kami bermusyawarah, sidang putusan hari Selasa 12 Januari 2021 karena hari ini sudah ada tuntutan dan terdakwa sudah memberikan pembelaan secara lisan," kata ketua majelis hakim, Toetik Ernawati.
Sebelumnya, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan sempat ditunda tiga kali. Sidang awalnya digelar pada Selasa (15/12). Saat itu, JPU meminta sidang ditunda dengan alasan berkas tuntutan belum selesai disusun.
Majelis hakim akhirnya memutuskan sidang ditunda menjadi Kamis (17/12). Namun pada hari itu sidang kembali harus ditunda karena ibunda ketua majelis hakim meninggal dunia. Sidang kemudian diagendakan digelar Selasa (22/12) dan akhirnya kembali ditunda karena JPU masih belum siap membacakan tuntutan.
Seperti diketahui, Wasmad Edi Susilo harus menjalani proses hukum karena menggelar hajatan pernikahan putrinya dengan acara hiburan konser di lapangan Kecamatan Tegal Selatan pada 23 September 2020 lalu. Acara tersebut viral di media sosial dan menuai sorotan masyarakat karena menimbulkan kerumunan. Muh Slamet