Home Kesehatan Jateng Siap Melaksanakan Pemberlakuan PSBB Lebih Ketat

Jateng Siap Melaksanakan Pemberlakuan PSBB Lebih Ketat

Semarang, gatra.net - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah siap melaksanakan keputusan pemerintah untuk memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) lebih ketat untuk pencegahan Covid-19.

Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo menyatakan, masih menunggu surat edaran resmi dari pusat, untuk kemudian disampaikan kepada bupati/wali kota.

“Saat rapat bersama Presiden tadi pagi, sudah disampaikan, khusus provinsi Jawa-Bali akan dilakukan pengetatan baik dalam konteks kerumunan sampai pemberlakuan jam malam. Pak Menko Perekonomian juga sudah telpon saya soal itu. Kami siap melaksanakan dan masih menunggu peraturan resmi dari pusat soal ini,” katanya kepada wartawn di Semarang, Rabu (6/1).

Pemerintah pusat memutuskan memberlakukan PSBB ketat untuk seluruh daerah Jawa-Bali yang akan dilaksanakan pada 11-25 Januari 2021.

Lebih lanjut Ganjar mengatakan, pengetatan yang dimaksud tersebut bisa PSBB, dapat juga sebagai pembatasan kegiatan masyarakat. Tapi, tidak dilakukan pada satu wilayah teritori pemerintahan, melainkan pada daerah-daerah yang menjadi perhatian khusus atau zona merah.

Kalau di Jateng misalnya, wilayah Semarang Raya dan Solo Raya yang kasus Covid-19 cenderung meningkat.

“Saya usulkan Banyumas Raya juga. Tiga daerah ini menjadi perhatian,” tandasnya.

Menurut Ganjar, Jateng sudah siap melaksanakan PSBB ketat, karena seluruh daerah sudah berlatih sejak lama terkait kegiatan pembatasan masyarakat itu.

“Sudah siap.Tinggal nanti kami sampaikan pada bupati/wali kota agar segera dilaksanakan. Segera kami kirim surat kepada mereka agar mempersiapkan diri dan segera melakukan sosialisasi,” ujar Ganjar.

Sebelumnya, Menko Perekonomian, Airlangga Hartanto menyatakan, memberlakukan PSBB lebih ketat di daerag Jawa-Bali

Pengetatan diantaranya, membatasi work from office hanya 25% dan work from home menjadi 75%.

Kegiatan belajar mengajar masih akan daring, sektor esensial khusus kebutuhan pokok masih beroperasi 100%, namun dengan protokol kesehatan ketat.

Pembatasan jam buka pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 WIB. Untuk restoran, jumlah tamu dibatasi maksimal 25% dan pemesanan makanan harus take away dan delivery bisa tetap buka.

Sementara konstruksi masih tetap berjalan dengan protokol ketat, rumah ibadah dibatasi 50%, fasilitas umum ditutup sementara, dan moda transportasi dilakukan pengaturan.

410