Home Kesehatan Pusat Minta PSBB, Pemda DIY: Tak Akan Diterapkan Semua

Pusat Minta PSBB, Pemda DIY: Tak Akan Diterapkan Semua

Yogyakarta, gatra.net – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyebut instruksi pemerintah pusat untuk membatasi pergerakan manusia mirip dengan aturan Pemda DIY saat libur Natal dan Tahun Baru 2021. Arahan pusat disebut belum tentu akan diterapkan semua di DIY.

Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan dari rapat bersama Presiden RI, menteri, dan gubernur, wilayah Jawa dan Bali perlu memang pembatasan pergerakan manusia pada 11 - 25 Januari.

“Saya kira hampir sama dengan aturan yang kami buat pada saat libur Natal dan Tahun Baru kemarin. Tentang tempat wisata, tempat keramaian, dibatasi jam masuknya. Lalu dari unsur pegawai, baik negeri maupun swasta, perlu ada pembatasan,” kata Aji saat dihubungi wartawan melalui telepon, Rabu (6/1).

Pemerintah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jawa dan Bali. Kebijakan ini mengatur kegiatan belajar mengajar harus secara daring, pusat belanja dibatasi sampai pukul 19.00 WIB, tempat ibadah diisi separuh kapasitas, fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara, hingga operasional moda transportasi bakal diatur.

Di DIY, sesuai infografis yang telah beredar di media sosial, pembatasan tersebut berlaku di tiga kabupaten di DIY, yakni Sleman, Kulonprogo, dan Gunungkidul, sedangkan Kota Yogyakarta dan Bantul tak termasuk. Adapun pernyataan resmi dari Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional menyebut pembatasan di semua wilayah DIY.

Menurut Aji, poin-poin pembatasan itu tidak akan semuanya diterapkan di DIY. Gugus Tugas Covid-19 DIY akan membahas aturan tersebut bersama kepala daerah di empat kabupaten dan satu kota di DIY pada Kamis (7/1).

“Saya kira itu jadi bahan yang disampaikan secara umum. Kepala daerah diminta menyesuaikan dengan kondisi di daerahnya masing-masing. Apa yang disampaikan itu akan jadi pertimbangan dalam rangka menyusun regulasi. Nanti apa saja yang akan kami masukkan dalam regulasi di DIY tentu hasilnya besok,” ucapnya.

Wakil Ketua Gugus Tugas Covid-19 DIY Biwara Yuswantana mengatakan kebijakan pemerintah pusat tersebut akan ditindaklanjuti dengan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri. Menurutnya, surat itu akan menjadi dasar bagi Pemda DIY untuk merumuskan regulasi.

“Intinya pusat menggariskan kebijakan itu. Diharapkan ada penurunan kasus sampai 50 persen,” katanya.

Biwara mengatakan pemerintah pusat juga meminta meningkatkan kamar atau tempat tidur di rumah sakit untuk pasien Covid-19. “Tentu masing-masing rumah sakit kan beda-beda. Dinas Kesehatan nanti akan koordinasi lebih lanjut,” ucapnya.

Pada Rabu (6/1), Covid-19 di DIY bertambah 272 kasus hingga mencapai total 13.612 kasus. Dari jumlah ini 9.192 orang dinyatakan sembuh, 297 orang meninggal, dan 4.123 orang belum sembuh sehingga dirawat di rumah sakit, shelter, dan isolasi mandiri.

Di DIY, dari ketersediaan 717 tempat tidur pasien Covid-19 di rumah sakit rujukan, sebanyak 632 ranjang telah terisi dan tersisa 85 tempat tidur.  

1927