Home Hukum Ini Dia Kasus Kriminal Paling Menyolok di Solok

Ini Dia Kasus Kriminal Paling Menyolok di Solok

Solok, gatra.net- Angka kriminalitas di Kota Solok, Sumatera Barat (Sumbar) mengalami penurunan selama 2020 jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Kapolres Solok Kota, AKBP Ferry Suwandi mengatakan selama periode 2020 kasus kriminalitas mengalami penurunan menjadi 279 kasus jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya mencapai 464 kasus. 
 
"Banyak faktor penyebab turunnya kasus kriminalitas di Solok. Salah satunya upaya yang telah dilakukan Polres Solok kota hingga pada 2020 ini berhasil melakukan penurunan tingkat kriminalitas sebanyak 185 kasus," kata AKBP Ferry Suwandi, saat saat menggelar jumpa pers untuk merilis penanganan kasus dan kinerja akhir tahun 2020 di Kantor Polres Solok Kota, Kamis (31/13). 
 
Selain itu, menurut Ferry situasi pandemi Corona Virus Disaese (COVID-19) juga menjadi salah satu faktor penurunan angka kriminalitas di kota itu. 
 
Ia menyebutkan beberapa kasus menonjol yang berhasil diungkap pada 2020 ini berupa penyalahgunaan tindak pidana Minyak dan Gas Bumi (Migas) dengan tersangka enam orang dan enam tempat kejadian perkara (TKP).  "Untuk pengungkapan kasus ini kami bekerja sama dengan Kodim 0309. Adapun jenis BBM yang disalahgunakan ialah BBM bersubsidi jenis solar," kata dia. 
 
BBM tersebut diangkut menggunakan truk tronton. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 34 jeriken dan satu unit truk tronton. Selain itu, kata Ferry kasus itu sudah ada putusan dari pengadilan. 
 
Lebih lanjut, ia mengatakan temuan kasus menonjol lainnya, yakni spesialis penggelapan mobil rental. Ia menyebutkan dalam kasus ini ada tujuh kendaraan rental yang digelapkan, yakni jenis mobil Xenia sebanyak empat unit, mobil Sigra, Mitsubishi Mirage dan Ayla.  "Ini sangat berbahaya bagi pengusaha rental mobil. Namun saat ini sudah ada keputusan terhadap tersangka berinisial BK," ujar dia.
 
Ia menyebutkan secara umum kejahatan yang terjadi di Kota Solok selama 2020 masih didominasi oleh aksi pencurian disertai pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). 
 
Dengan rincian pencurian dengan pemberatan turun menjadi 30 kasus dari tahun sebelumnya 83 kasus, pencurian kendaraan bermotor turun jadi 19 kasus dari tahun sebelumnya 45 kasus, dan pencurian dengan kekerasan 17 kasus.  "Kemudian kasus penipuan pada 2020 turun menjadi 19 kasus dari tahun lalu 37 kasus, kasus perusakan jadi enam kasus dari sembilan kasus, dan kasus penggelapan menjadi 25 kasus dari 35 kasus," kata dia. 
 
Selain itu, ia menyebutkan jumlah pelanggar pengendara lalulintas pada 2020 mengalami kenaikan sebanyak 174 pelanggar atau 4 persen, yakni meningkat menjadi 4.360 dari sebelumnya 4.180.
1705

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR