Home Politik Paslon Terpilih Baru Ditetapkan Januari, Ada Apa?

Paslon Terpilih Baru Ditetapkan Januari, Ada Apa?

Sukoharjo, gatra.net - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo belum menjadwalkan penetapan pasangan calon (paslon) terpilih hasil Pilkada. 

Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo Nuril Huda mengatakan, belum terjadwalnya penetapan paslon lantaran hingga saat ini Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) belum keluar. Dari informasi yang diterima KPU, BRPK terkait Pilkada 2020 baru akan keluar pada bulan Januari 2021 mendatang.

Menurut Nuril, tahapan Pilkada tinggal penetapan Paslon terpilih. Namun, untuk penetapan tersebut masih harus menunggu BRPK dari MK turun. Sehingga jika BRPK sudah keluar, dipastikan KPU segera menjadwalkan pleno penetapan paslon terpilih hasil Pilkada Sukoharjo maksimal lima hari setelah BRPK diterima.

"Harapannya bisa segera keluar sehingga penetapan paslon terpilih hasil Pilkada bisa dilakukan," ucap Nuril Huda, Selasa (29/12).

Nuril menyampaikan, dari informasi yang diterima KPU, BRPK keluar menyesuaikan dengan jadwal di MK, dimana menurut Peraturan MK No 8 Tahun 2020, pencatatan permohonan dalam e-BRPK dilakukan pada 6-15 Januari 2021. 

"Kita menunggu surat dari KPU RI tentang e-BRPK dimana KPU RI juga menunggu dari MK. Jika mengacu pada peraturan MK tersebut, maka e-BRPK baru turun pertengahan Januari 2021 mendatang," terangnya.

Seperti diketahui, Paslon Etik Suryani-Agus Santosa (EA) keluar sebagai pemenang Pilkada Sukoharjo. Terkait hasil Pilkada tersebut, pasangan Joko Santosa-Wiwaha Aji Santosa (JosWi) tidak melayangkan gugatan ke MK. 

Sesuai pleno penetapan hasil Pilkada oleh KPU, EA meraih 266.500 suara atau 53,34 persen. Sedangkan paslon JosWi meraih 233.108 suara atau 46,66 persen. 

301