Home Politik Masih Ada Celah Agar Tidak Kalah

Masih Ada Celah Agar Tidak Kalah

Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 21 kabupaten/kota di Jawa Tengah telah menetapkan perolehan suara peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada). Bagi yang kalah, masih ada celah untuk melawan. Nasib mereka di tangan Mahkamah Konstitusi (MK).

Tiga pasangan calon kepala daerah di Jawa Tengah akhirnya mengajukan permohonan perselisihan hasil pilkada 2020 ke MK. Ketiga paslon kepala daerah itu berasal dari Kabupaten Rembang, Kota Magelang, dan Kabupaten Purworejo.

Dari Rembang, ada pasangan Harno- Bayu Andriyanto. Di Kota Magelang, adalah pasangan Aji Setyawan-Windarti Agustina. Adapun dari Purworejo, yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi adalah pasangan Kuswanto-Kusnomo.

Tiga paslon kepala daerah itu mengajukan gugatan ke MK, karena keberatan dengan hasil rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan KPU masing-masing daerah pada 15 Desember 2020.

Hasil rekapitulasi penghitungan suara KPU Rembang menetapkan paslon Abdul Hafidz-Hanies meraih suara terbanyak yakni 214.237 suara, unggul tipis dari paslon Harno-Bayu Adriyanto mendapatkan 208.736 suara.

Hasil rekapitulasi KPU Kota Magelang menetapkan paslon Muchamad Nur Aziz-M Mansyur meraih suara terbanyak yakni 41.170. Sementara paslon Aji Setyawan-Windarti Agustina memperoleh 27.425 suara.

Sedangkan hasil rekapitulasi KPU Purworejo menetapkan paslon Agus Bastian-Yuli Hastuti memperoleh suara terbanyak yakni 147.109 suara. Adapun paslon Kuswanto-Kusnomo memperoleh 141.405 suara.

Komisioner KPU Jawa Tengah Diana Ariyanti mengatakan, dengan adanya gugatan paslon ini, maka penetapan paslon terpilih pilkada 2020, masih menunggu putusan dari MK. “Kami juga masih masih menunggu jadwal persidangan di MK,” ujarnya.

Menurut praktisi hukum asal Purworejo, Agus Triatmoko, peluang diterima atau tidaknya gugatan pasangan Kuswanto-Kusnomo tergantung dari materi gugatan. "Syarat gugatan itu terkait selisih suara dan juga bila terjadi kecurangan Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) dengan bukti-bukti kuat sehingga bisa dilakukan coblos ulang di wilayah yang terjadi kecurangan penyelenggaraannya," kata Agus Triatmoko.

Agus menambahkan, kecurangan penyelenggara misalnya kertas suara dicoblos sendiri dan harus dibuktikan dengan bukti berupa video atau foto dari saksi paslon, serta saksi tidak menandatangani berita acara saat penghitungan di TPS.

"Selama ini sesuai dengan fakta persidangan di MK, yang diakui pelanggaran terhadap perolehan suara salah satunya jika saksi keberatan dan ada tanda tangan form keberatan serta rekomendasi Bawaslu terkait kecurangan dan lainnya," jelas Agus.

Advokat lain, Mirzam Adli mengatakan bahwa, MK belum memiliki aturan untuk menolak segala macam bentuk permohonan. Karenanya, menurutnya, perkara harus tetap dijalankan. “Kalau melihat dari peraturan MK kecil peluang bagi pemohon untuk menang. Karena dalam peraturan MK tertulis jelas MK hanya menangani sengketa selisih suara, bukan pelanggaran. Tapi kita kan belum tahu materi yang diajukan oleh pemohon," tandasnya.Muh Slamet

 

47