
Dubai, gatra.net - Dewan Fatwa Uni Emirat Arab (UEA), otoritas Islam tertinggi di negara itu, mengeluarkan keputusan yang mengizinkan umat Islam menerima vaksin virus korona meskipun mengandung "bahan non-halal" seperti gelatin babi, sebagaimana dilaporkan Kantor Berita Emirates (WAM) pada hari Selasa, (22/12)
Dikutip Al-arabiya, Rabu (23/12) menurut WAM, fatwa, atau keputusan Islam itu muncul di tengah meningkatnya kekhawatiran di kalangan umat Islam tentang apakah bahan-bahan vaksin itu diizinkan berdasarkan hukum Islam.
“Vaksinasi virus korona tergolong obat-obatan pencegahan bagi perorangan, sesuai anjuran agama Islam, terutama pada saat terjadi pandemi penyakit ketika yang sehat kebetulan rawan infeksi karena tingginya risiko tertular penyakit tersebut, sehingga berisiko bagi seluruh masyarakat,” kata dewan itu.
Menurut dewan tersebut vaksin yang mengandung bahan yang dianggap "haram" atau dilarang dalam Islam, tidak dilarang jika tidak ada alternatif lain.
“Karena COVID-19 adalah penyakit sangat menular yang membahayakan ribuan nyawa, penggunaan vaksin dapat diterima,” kata WAM dari dewan.
Kampanye vaksinasi ekstensif melawan COVID-19 dimulai di Dubai pada hari Rabu. Vaksinasi akan menggunakan vaksin Pfizer-BioNTech dan gratis sebagaimana dilaporkan kantor Media Dubai mengutip pernyataan komite.