
Jakarta, gatra.net - UNESCO resmi menetapkan tradisi pantun sebagai warisan budaya Takbenda. Penetapan itu berlangsung pada sidang UNESCO sesi ke-15 Intergovernmental Committee for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage di Kantor Pusat UNESCO di Paris, Prancis.
Atas penetapan itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menilai bahwa momentum ini baik sebagai langkah awal untuk melestarikan tradisi pantun. Direktur Jenderal (Dirjen) Kebudayaan Kemendikbud, Hilmar Farid lebih lanjut mengatakan, Seluruh pemangku kepentingan hendaknya mulai bergerak bersama dan menyatukan tekad dengan satu tujuan, yakni membuat pantun tetap hidup dan tidak hilang ditelan zaman.
"Komunitas-komunitas atau sanggar harus makin digiatkan, siapkan bahan ajar agar peserta didik terdorong untuk menggunakan pantun, dan berikan penghargaan kepada mereka yang mendedikasikan hidupnya untuk melestarikan Pantun," kata Hilmar dalam taklimat media secara daring, Jumat (18/12).
Secara bersama Indonesia dan Malaysia mengajukan nominasi pantun dalam rangka menjadi tradisi budaya Indonesia ke-11 yang diakui oleh UNESCO. Sebelum pantun, Pencak Silat diinskripsi sebagai warisan budaya Takbenda pada tanggal 12 Desember 2019 lalu.
UNESCO menilai pantun memiliki arti penting bagi masyarakat Melayu bukan hanya sebagai alat komunikasi sosial namun juga kaya akan nilai-nilai yang menjadi panduan moral. Pesan yang disampaikan melalui pantun umumnya menekankan keseimbangan dan harmoni hubungan antarmanusia.
"Pantun menyediakan wadah untuk menuangkan ide, menghibur, atau berkomunikasi antar manusia, tanpa membedakan ras, kebangsaan, atau agama. Tradisi Pantun mendorong rasa saling menghormati antar komunitas, kelompok, dan individu," pungkas Hilmar.