
Yogyakarta, gatra.net – Kendati kecil, sejumlah kasus Covid-19 berpotensi menular lewat air mata. Potensi penularan terbesar tetap lewat mulut dan hidung, apalagi dalam aktivitas tanpa mematuhi protokol kesehatan.
Guru Besar Ilmu Kesehatan Mata Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Suhardjo, menyampaikan sedikit kasus mata merah atau konjungtivis dialami oleh penderita Covid-19.
“Air mata bisa jadi media penularan, tapi kemungkinannya kecil karena di situ tidak ada reseptor yang cocok untuk virus Covid-19,” kata Suhardjo dalam pernyataan tertulis UGM, Rabu (16/12).
Ia menjelaskan, Journal of Medical Sciences pada Juli 2020 memuat riset yang menyatakan sedikit pasien Covid-19 mengalami mata merah atau konjungtivis. Studi itu menyebut 0,8 persen pasien Covid-19 menunjukkan gejala mata merah, kendati tak disebutkan cakupan riset itu.
“Jadi, hanya 8 di antara 1.000 orang ada gejala mata merah pada pasien Covid-19 dan ini lebih rendah angkanya daripada gejala diare sebanyak 3,8 persen,” tutur Profesor Suhardjo.
Untuk mencegah virus SARS-CoV2 penyebab Covid-19 masuk mata, Suhardjo mengimbau masyarakat untuk tidak terlalu sering menyentuh atau mengusap mata dengan tangan. Selain mencegah infeksi Covid-19, perilaku tersebut dapat menghindari iritasi dan infeksi virus dan bakteri lain pada mata.
Selama ini, kata Suhardjo, penularan Covid-19 paling sering terjadi melalui mulut atau hidung. Hal ini karena area tersebut memiliki jaringan mukosa yang dapat menjadi pintu masuk virus.
Ia menjelaskan, rongga mulut dan hidung memiliki reseptor ACE-2 dan CD 147 serta enzim TMPRSS2 sebagai tempat menempelnya virus Covid-19. “Reseptor itu ibarat rumah. Kalau di rongga mulut dan saluran hidung ada reseptor yang cocok untuk Covid-19,” katanya.
Potensi penularan Covid-19 pun makin besar jika tak mematuhi protokol kesehatan, terutama memakai masker, selain mencuci tangan dan menjaga jarak. Hal ini seperti ditemukan pada acara hura-hura di sebuah tempat hiburan malam di Jalan Urip Sumohardjo, Kota Yogyakarta, Kamis (17/12) dini hari.
Sesuai pantau Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Istimewa Yogyakarta dan video yang beredar, tempat itu beroperasi tanpa mematuhi protokol kesehatan. “Terjadi kerumunan dan tanpa memakai masker,” kata Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad dalam surat resmi.
Satpol PP DIY pun menyebut tempat itu beroperasi sampai dini hari dan tak punya izin usaha selama pandemi. Tempat itu disebut melanggar Peraturan Gubernur DIY Nomor 77 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan.
“Kami minta saudara (pemilik) untuk menghentikan seluruh kegiatan di Platinum Kitchen & Bar selama 3 kali 24 jam sejak surat ini diterima,” tulis Noviar, Kamis siang.
Langkah itu mengingat penambahan kasus baru Covid-19 di DIY terus di angka tinggi. Pada Kamis ini, dari 1.587 orang yang dites selama 24 jam, ditemukan 224 penderita baru Covid-19. “Total kasus positif Covid-19 di DIY menjadi sebanyak 8.860 kasus,” kata Juru Bicara Pemda DIY untuk Penanganan Covid-19
Pemda DIY juga mencatat 60 kasus sembuh dan dua kematian. "Total 5.905 kasus sembuh dan 177 kasus meninggal,” ujar Berty. Dengan demikian, sebanyak 2.778 orang menjadi kasus aktif Covid-19 yang dirawat di rumah sakit dan shelter atau wajib menjalani isolasi mandiri.